MOROWALI, CS – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran oleh PT Teknik Alum Service (PT TAS) di wilayah pesisir Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Senin (6/4/2026).

Pemeriksaan dilakukan melalui peninjauan lapangan di area operasional perusahaan, khususnya di wilayah Buleleng. Kegiatan ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, termasuk Bidang Pengelolaan Ruang Laut (PRL).

Dalam inspeksi tersebut, tim gabungan menjalankan dua agenda utama. Pertama, melakukan pemeriksaan resmi terhadap pimpinan PT TAS yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna memverifikasi dokumen perizinan perusahaan.

Kedua, tim teknis melakukan pemantauan kondisi lapangan melalui pengambilan foto dan video udara serta penyelaman di area pesisir untuk melihat kondisi aktual wilayah reklamasi.

Sekretaris Satgas PKA Sulteng, Apditya Sutomo, mengatakan kegiatan ini bertujuan memastikan kondisi terkini areal reklamasi serta mengukur ketebalan sedimentasi.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi existing terkini atas areal reklamasi PT TAS dan mengukur ketebalan sedimentasi,” ujarnya.

Menurut Apditya, hasil pengukuran sedimentasi akan menjadi dasar dalam penghitungan nilai sanksi denda administratif yang akan dikenakan kepada perusahaan.

Pasca-peninjauan, tim PSDKP akan melakukan analisis terhadap seluruh data dan temuan lapangan. Pemerintah Provinsi Sulteng dijadwalkan mengumumkan nilai denda administratif setelah proses analisis dinyatakan lengkap.

Hingga berita ini diturunkan, proses pengolahan data masih berlangsung guna memastikan besaran dampak lingkungan sebelum penetapan sanksi final.

Sebelumnya, Satgas PKA Sulteng telah melakukan kunjungan lapangan ke Desa Torete dan Buleleng pada 8 Desember 2025, menyusul pengaduan warga terkait dugaan penguasaan lahan desa oleh PT TAS.

Dalam peninjauan tersebut, tim menemukan adanya aktivitas penimbunan di kawasan hutan mangrove yang diduga dialihfungsikan menjadi kawasan industri pembangunan smelter dan terminal khusus.

Selain itu, ditemukan sedimentasi masif di wilayah pesisir yang menyebabkan perubahan kondisi lingkungan, termasuk perubahan warna pasir dan terganggunya aliran air di sekitar area mangrove.

Berdasarkan hasil awal peninjauan, instansi teknis menilai terdapat indikasi pelanggaran serius terhadap lingkungan di kawasan tersebut. *