PALU, CS – Klaim ekspor durian sebanyak 27 ton ke Tiongkok oleh PT Pondok Durian Sulawesi dipastikan belum terealisasi.
Hingga kini, perusahaan tersebut belum memiliki izin ekspor dan belum melakukan pengiriman, meski sebelumnya sempat dilakukan seremonial ekspor oleh Gubernur Sulawesi Tengah.
Fakta ini memicu polemik karena narasi ekspor muncul beriringan dengan peresmian perusahaan yang turut dihadiri gubernur. Kondisi tersebut membuat nama kepala daerah ikut terseret dalam informasi yang belakangan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Manager PT Pondok Durian Sulawesi, Putu Edi Tangkas Wijaya, dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026), menegaskan bahwa perusahaan masih dalam tahap persiapan dan belum berstatus sebagai eksportir aktif.
“Kami tegaskan, sampai hari ini belum ada ekspor. Semua masih dalam proses perizinan dan pemenuhan standar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pernyataan sebelumnya yang menyebut telah “lolos ekspor ke Tiongkok” merupakan target jangka panjang, bukan kondisi operasional saat ini. Namun, informasi yang berkembang di publik menimbulkan persepsi bahwa ekspor telah benar-benar terjadi.
Berdasarkan kondisi di lapangan, hingga saat ini perusahaan belum mengantongi izin ekspor resmi, belum ada realisasi pengiriman, serta seluruh proses masih berada pada tahap administrasi dan persiapan teknis.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait akurasi informasi yang disampaikan. Sejumlah kalangan menilai klaim tersebut terlalu prematur dan belum mencerminkan kesiapan riil perusahaan.
Menanggapi polemik tersebut, manajemen menegaskan bahwa PT Pondok Durian Sulawesi saat ini masih beroperasi sebagai rumah produksi yang melayani pasar domestik. Aktivitas usaha difokuskan pada pemenuhan permintaan buyer lokal serta penguatan fondasi bisnis.
Putu Edi menambahkan, pihaknya tengah menjalankan sejumlah tahapan menuju ekspor, antara lain pengurusan perizinan bangunan, penyiapan fasilitas packing house berstandar ekspor, serta koordinasi dengan balai karantina.
“Kami tetap berkomitmen menuju ekspor, namun seluruh proses ditempuh sesuai prosedur dan tahapan yang berlaku,” jelasnya.
Sebagai informasi, kegiatan ekspor, khususnya ke pasar Tiongkok, memerlukan proses ketat dan terverifikasi, meliputi legalitas dan registrasi resmi, standarisasi fasilitas, persetujuan karantina, hingga realisasi pengiriman. Tanpa pemenuhan seluruh aspek tersebut, klaim ekspor belum dapat dikategorikan sebagai aktivitas ekspor yang sah.
Reporter: Anum

