JAKARTA, CS – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penyederhanaan regulasi guna mendorong peningkatan investasi di Indonesia, termasuk memangkas aturan yang dinilai menghambat masuknya investor.

Instruksi tersebut disampaikan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, saat pertemuan di Istana Negara, Selasa (21/4/2026).

“Pertek (Persetujuan Teknis) juga harus dievaluasi. Kata Bapak Presiden, jika menghambat, tidak perlu ada,” ujar Rosan usai pertemuan.

Menurutnya, langkah deregulasi ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian kerangka regulasi nasional dengan standar Organisation for Economic Co-operation and Development, seiring target Indonesia menjadi anggota penuh organisasi tersebut.

Pemerintah juga akan melakukan benchmarking regulasi investasi dengan negara-negara ASEAN serta standar di negara anggota OECD guna meningkatkan daya saing investasi nasional.

Selain penyederhanaan aturan, Presiden menekankan pentingnya percepatan eksekusi kebijakan agar investasi tidak terhambat birokrasi yang berbelit.

“Investasi yang masuk harus mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang baik, benar, dan berkualitas,” kata Rosan.

Instruksi ini disampaikan di tengah target pemerintah untuk menghimpun investasi lebih dari Rp13.000 triliun pada periode 2025–2029, meningkat dibanding realisasi periode 2014–2024 yang mencapai sekitar Rp9.100 triliun.

Pada kuartal pertama 2026, realisasi investasi tercatat sebesar Rp498,79 triliun atau melampaui target Rp497 triliun, dengan pertumbuhan 7,22 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Indonesia sendiri telah menjadi kandidat aksesi OECD sejak Februari 2024 dan menargetkan keanggotaan penuh pada 2027. Pemerintah juga telah melakukan sejumlah reformasi, termasuk menurunkan persyaratan modal minimum bagi investor asing melalui Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025.

Langkah deregulasi ini diharapkan dapat mempercepat arus investasi sekaligus meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi nasional. *