POSO, CS – Tim Crystal Madago Raya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso menangkap seorang pria berinisial MR (34) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap di kediamannya dengan barang bukti (Babuk) sabu seberat total 11,70 gram.

Penangkapan dilakukan setelah adanya pengembangan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Kadriawan melalui KBO Satresnarkoba IPTU Risman mengatakan, tersangka bukan pelaku baru dalam kasus narkotika. MR diketahui merupakan residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus serupa.

“Pelaku MR sudah pernah menjalani hukuman atas kasus narkotika. Namun kembali mengulangi perbuatannya,” ujar IPTU Risman, Kamis (23/4/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, di antaranya alat komunikasi, korek api, alat hisap sabu, timbangan digital, serta perlengkapan pengemasan barang haram tersebut.

“Seluruh barang tersebut diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba,” jelasnya.

Saat ini, MR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Reporter: Ishaq