PALU, CS – Komisi II DPR RI menyoroti persoalan konflik agraria yang masih berlarut di Sulawesi Tengah dalam kunjungan kerja reses di Kota Palu, Rabu (22/4/2026).
Persoalan tersebut mencakup ketimpangan penguasaan lahan, tumpang tindih perizinan, hingga lemahnya kepastian hukum.
Ketua tim kunjungan, Bahtra, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan agraria yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
“Kami tidak ingin kebijakan hanya berhenti di atas kertas. Kehadiran kami di sini untuk memastikan bahwa persoalan di lapangan benar-benar didengar dan ditindaklanjuti,” ujarnya di Kantor Gubernur Sulteng.
Kunjungan tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Komisi II DPR RI lintas fraksi, di antaranya Longki Djanggola, Kamarudin Watubun, Shintya Sandra Kusuma, Ahmad Irawan, Taufan Pawe, Heri Gunawan, Cindy Monica Salsabila Setiawan, dan Aus Hidayat Nur.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa konflik agraria di wilayahnya telah berlangsung lama dan melibatkan berbagai sektor, mulai dari perkebunan, pertambangan, hingga sengketa tanah adat.
“Pelaksanaan reforma agraria menghadapi hambatan serius, terutama karena konflik yang sudah menahun dan melibatkan berbagai sektor,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah permasalahan muncul akibat perusahaan yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU), tumpang tindih dengan lahan transmigrasi, serta minimnya transparansi kompensasi kepada masyarakat. Kondisi tersebut berdampak pada hilangnya akses warga terhadap lahan produktif serta meningkatnya potensi konflik sosial.
Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengakui bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) belum optimal dalam menyelesaikan konflik agraria.
“GTRA sejauh ini efektif sebagai forum koordinasi lintas sektor, tetapi masih terbatas dalam kewenangan penyelesaian konflik,” ungkap perwakilan BPN.
Sebagai langkah percepatan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah membentuk Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) yang diharapkan dapat bekerja lebih responsif dan lintas sektor. Satgas ini juga ditargetkan membuka akses terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Di sisi lain, BPN mengusulkan agar Satgas tersebut diintegrasikan ke dalam struktur GTRA guna memperkuat efektivitas penyelesaian konflik di lapangan.
Dari sisi capaian, potensi TORA di Sulawesi Tengah mencapai sekitar 46.085 hektare, dengan realisasi sertifikasi baru sekitar 16.145 hektare atau 35,03 persen. Sementara itu, program pendaftaran tanah telah mencatat sekitar 1,28 juta bidang dari total estimasi 2,6 juta bidang.
Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, turut memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Provinsi Sulteng dalam membentuk Satgas PKA.
Ia juga menekankan perlunya penertiban perusahaan yang belum memiliki legalitas lahan.
“Kami mendorong Kanwil BPN untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang belum memiliki HGU agar segera mengurus perizinan. Perlu diberikan batas waktu maksimal dua tahun untuk penyelesaian pengurusan izin tersebut,” tegasnya.
Longki menambahkan bahwa keberhasilan reforma agraria sangat bergantung pada sinergi lintas sektor serta konsistensi penegakan hukum.
“Kunci penyelesaian ada pada kolaborasi lintas sektor yang berkelanjutan. Tanpa itu, konflik agraria akan terus berulang dan menghambat keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya. *

