POSO, CS – Polisi mengungkap modus baru tindak pidana penipuan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, di mana pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan dengan korban sebelum membawa kabur sepeda motor.

Seorang pria berinisial IWS (32) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso atas dugaan penipuan terhadap sejumlah warga dengan pola operandi tersebut.

Pelaku ditangkap di Kelurahan Bahomoleo, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Minggu (21/6/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban yang kehilangan kendaraan.

Dari hasil pemeriksaan, IWS diketahui merupakan warga Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Ia diduga mendekati korban dengan berpura-pura mengenal dan membangun kepercayaan sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor milik korban.

Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU Made Deva Dwi Guna, mengatakan pelaku telah mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan awal.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa kendaraan yang menjadi modus penipuan telah dijual ke Kota Palu dan Pantoloan,” ujarnya.

Pengakuan tersebut kini menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri aliran barang bukti yang telah berpindah tangan ke sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah.

Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa yang dilakukan pelaku di lokasi berbeda.

Saat ini, tersangka IWS telah diamankan di Mapolres Poso untuk proses hukum lebih lanjut.

Satreskrim Polres Poso mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal dan tidak mudah menyerahkan kendaraan tanpa kejelasan identitas maupun jaminan yang sah.

Kasus ini menambah daftar kejahatan dengan modus perkenalan yang dinilai semakin variatif dan menyasar kelengahan korban di ruang sosial sehari-hari.

Reporter: Ishaq