JAKARTA, CS – Pemerintah Indonesia memperkirakan harga tiket pesawat domestik akan mengalami kenaikan di kisaran 9 hingga 13 persen seiring melonjaknya harga bahan bakar avtur di pasar global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran subsidi sekitar Rp2,6 triliun untuk dua bulan guna menahan laju kenaikan harga tiket.
“Pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 hingga 13 persen,” ujarnya.
Kenaikan harga tiket tidak terlepas dari lonjakan harga avtur yang pada awal April 2026 mencapai Rp23.551 per liter. Kondisi ini juga mendorong penyesuaian biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).
Kementerian Perhubungan tercatat menaikkan fuel surcharge dari 10 persen menjadi 38 persen untuk pesawat jet, serta dari 25 persen menjadi 38 persen untuk pesawat baling-baling.
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik selama 60 hari.
Kebijakan ini mulai berlaku, Sabtu (25/4/2026) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah mencakup tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Dengan demikian, komponen pajak yang biasanya dibebankan kepada penumpang untuk sementara dialihkan menjadi tanggungan pemerintah.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh komponen tiket. Biaya tambahan seperti bagasi ekstra dan pemilihan kursi tetap dikenakan PPN.
PMK Nomor 24 Tahun 2026 merupakan kebijakan kedua terkait PPN DTP tiket pesawat pada tahun ini, setelah sebelumnya pemerintah menerbitkan PMK Nomor 4 Tahun 2026 dengan insentif serupa. *

