PALU, CS – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Poboya harus memiliki kepastian hukum. Jika tidak dapat dilegalkan sesuai ketentuan perundang-undangan, maka seluruh aktivitas tersebut harus dihentikan.
Penegasan itu disampaikan Kanit II Unit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulteng, Iptu I Komang Aliastra SH, saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertajuk “Ancaman Bahaya Aktivitas Pertambangan PETI dan PT CPM” yang diselenggarakan Lembaga Informasi Keuangan Daerah (Lipkada) bersama Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia (LBH-HKI) di salah satu warung kopi, di Kota Palu, Sabtu (18/7/2026) sore.
Menurut Komang, Polda Sulteng tidak hanya melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan agar aktivitas masyarakat dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang tidak bisa (dilegalkan), maka kegiatan ini dihentikan,” tegas Komang.
Ia juga mengklaim bahwa dalam kurun waktu enam bulan terakhir, aktivitas PETI di kawasan Poboya tidak lagi berlangsung semasif dibandingkan periode sebelumnya.
Komang menjelaskan, aktivitas PETI yang berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Citra Palu Minerals (PT CPM) di Kelurahan Poboya dan Vatutela, Kelurahan Tondo, Kota Palu, telah dilaporkan secara resmi oleh pihak perusahaan kepada kepolisian.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah.
Penyidik, kata dia, telah melakukan serangkaian tahapan penyelidikan, mulai dari pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, permintaan keterangan ahli hingga pendalaman berbagai informasi terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Komang mengungkapkan, pengusutan kasus itu bermula dari pemetaan yang dilakukan Ditreskrimsus terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung di dalam wilayah konsesi PT CPM.
Ia menegaskan, setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang di bidang pertambangan.
Meski demikian, selain penegakan hukum, Polda Sulteng juga mengedepankan pendekatan preventif melalui sosialisasi dan koordinasi dengan masyarakat di sekitar kawasan tambang.
Menurut Komang, kepolisian telah membangun komunikasi dengan tokoh masyarakat di lingkar tambang guna mencari solusi yang dapat mengurangi aktivitas PETI.
Salah satu upaya yang didorong adalah membuka peluang kemitraan antara masyarakat dengan PT CPM agar aktivitas penambangan dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami mendorong adanya kemitraan antara masyarakat dan PT CPM sehingga aktivitas masyarakat dapat diarahkan ke kegiatan yang sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.
Dalam diskusi yang sama, akademisi Universitas Tadulako, Prof. Syaiful Darman, mengingatkan bahwa keberadaan PETI di dalam wilayah IUP perusahaan tidak hanya menjadi persoalan masyarakat, tetapi juga harus menjadi perhatian perusahaan sebagai pemegang izin.
Menurutnya, aktivitas yang berlangsung di dalam kawasan IUP perlu dievaluasi kesesuaiannya dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ia menilai apabila aktivitas tersebut tidak tercantum dalam dokumen lingkungan, maka kondisi itu harus segera dilaporkan kepada pihak berwenang agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan di kemudian hari.
Selain itu, Syaiful juga mengingatkan bahaya penggunaan merkuri dalam aktivitas pengolahan emas. Berdasarkan hasil pengukuran yang pernah dilakukannya di kawasan Poboya pada masa lalu, kadar merkuri di udara sempat berada pada tingkat yang mengkhawatirkan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Karena itu, ia menilai pengurangan penggunaan merkuri merupakan langkah positif, namun pengawasan terhadap dampak lingkungan dari seluruh aktivitas pertambangan tetap harus diperkuat.
Diskusi publik tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas persoalan aktivitas PETI di kawasan Poboya, mulai dari aspek hukum, lingkungan, hingga dampaknya terhadap masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Diantaranya, Direktur PT CPM, Yan Ardiansyah, Dinas ESDM Provinsi, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu, *


