PALU, CS – Mantan Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta, melaporkan Rizal Intjenae ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, Jumat (3/7/2026).
Laporan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTLP/B/258/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH.
Irwan mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
Menurutnya, pihak terlapor tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang dinilai menyerang kehormatan dan integritas pribadinya.
“Saya sudah memberikan ruang untuk iktikad baik, namun yang bersangkutan justru ogah meminta maaf. Oleh karena itu, saya serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian agar persoalan ini diproses secara hukum yang berlaku,” ujar Irwan usai menyerahkan laporan.
Tim kuasa hukum Irwan Lapatta menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, di antaranya rekaman pernyataan dan unggahan yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.
Menurut kuasa hukum, bukti-bukti tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyidik dalam menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Rizal terkait laporan yang diajukan Mohamad Irwan Lapatta. *


