PALU, CS – Ombudsman Republik Indonesia resmi mengawali pelaksanaan Survei Opini Pelayanan Publik Tahun 2026 di Sulawesi Tengah melalui kegiatan entry meeting yang digelar di lingkungan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulawesi Tengah (Sulteng) serta Pemerintah Provinsi setempat.

Survei tahun ini menghadirkan pendekatan baru. Selain menilai kepatuhan penyelenggara terhadap 14 standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Ombudsman RI juga mengukur kepatuhan instansi terhadap praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, M. Iqbal Andi Magga, mengatakan entry meeting di lingkungan ATR/BPN menjadi agenda pembuka pelaksanaan survei di daerah.

“Di Sulteng, entry meeting diawali pada lingkungan Kantor Pertanahan dan ATR. Bertempat di Aula Kanwil Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah dengan menghadirkan seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulteng pada Senin 19 juli 2026),” kata Iqbal, di Palu, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Anggota Ombudsman Republik Indonesia, H. Nuzran Joher, didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulteng.

Dalam arahannya, Nuzran Joher menegaskan pelayanan publik yang berkualitas menjadi cerminan kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Pelayanan publik yang baik adalah gambaran kehadiran negara untuk membantu masyarakat. Tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah sangat ditentukan dari cara penyelenggara melayani kebutuhan masyarakatnya. Jadi tugas mulia ini harus menjadi motivasi dalam memberikan pelayanan yang baik dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Sehari berselang, Selasa (20/7/2026), Ombudsman RI kembali menggelar entry meeting di Gedung Pogombo, Kompleks Kantor Gubernur Sulateng. Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny Lamadjido, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi, serta kepala daerah dan OPD kabupaten/kota yang menjadi lokus survei tahun ini.

Adapun perangkat daerah yang menjadi objek penilaian meliputi rumah sakit daerah, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta Dinas Bina Marga, Penataan Ruang dan Cipta Karya.

Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny Lamadjido, mengingatkan seluruh OPD agar memberikan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan meminimalkan potensi maladministrasi.

“Kita harus membantu masyarakat, memberikan pelayanan terbaik, dan jangan keluar dari SOP. Kita punya Program Sembilan BERANI yang ditujukan untuk membantu rakyat, dan Ombudsman akan menilai pelaksanaannya dengan parameter Undang-Undang Pelayanan Publik,” tegas Reny.

Ia optimistis Pemerintah Provinsi Sulteng mampu meraih predikat pelayanan publik terbaik sebagaimana keberhasilannya saat menjabat Wakil Wali Kota Palu yang empat tahun berturut-turut memperoleh Opini Pelayanan Publik Tertinggi dari Ombudsman RI.

Sementara itu, Nuzran Joher kembali menekankan bahwa survei tahun ini akan mengukur secara langsung kualitas pelayanan pemerintah, mulai dari kepastian waktu pelayanan, transparansi tarif, hingga kelengkapan fasilitas yang diterima masyarakat.

Menurutnya, hasil survei akan menunjukkan sejauh mana pelayanan publik yang diberikan pemerintah telah memenuhi harapan masyarakat sekaligus bebas dari praktik maladministrasi.

Survei Opini Pelayanan Publik Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung mulai Agustus hingga November 2026 dengan lokus penilaian meliputi Kabupaten Poso, Tojo Una-Una, Morowali Utara, Morowali, Sigi, Donggala, Kota Palu, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Pada 2025, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Banggai Kepulauan berhasil meraih Opini Ombudsman tertinggi tingkat nasional. Penghargaan tersebut diterima langsung Bupati Banggai, H. Amiruddin Tamoreka, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta.

Kegiatan entry meeting di Gedung Pogombo berlangsung hampir empat jam dan turut menghadirkan akademisi Universitas Tadulako (Untad), Intam Kurnia, sebagai narasumber. Momentum tersebut sekaligus menandai dimulainya rangkaian Survei Opini Pelayanan Publik Ombudsman RI Tahun 2026 di Sulteng.

Di sela kegiatan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, M. Iqbal Andi Magga, berharap daerah ini kembali mempertahankan capaian pelayanan publik yang tinggi.

“Penghargaan tersebut merupakan wujud pelayanan yang baik kepada masyarakat sekaligus menjadi salah satu indikator yang memberikan kepercayaan bagi dunia usaha dalam memperoleh kemudahan berinvestasi di Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Selain menghadiri entry meeting, Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher juga melakukan kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu untuk meninjau kesiapan pelayanan keimigrasian, termasuk pengawasan izin tinggal warga negara asing dan kesiapan menghadapi rencana penerbangan internasional melalui Kota Palu. *