PALU, CS – Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, menjelaskan bahwa larangan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika.

Jenis zat yang berpotensi disalahgunakan melalui perangkat tersebut antara lain etomidate, ketamine, sabu cair, dan ganja cair.

Selain potensi penyalahgunaan narkotika, penggunaan vape juga dinilai memiliki risiko terhadap kesehatan, seperti gangguan paru-paru dan potensi diabetes akibat penurunan insulin. Penggunaan rokok elektrik juga dinilai dapat mengganggu kenyamanan lingkungan kerja serta citra profesional anggota Polri.

“Dalam ketentuan tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan serupa juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian,” jelas Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2026).

Ia menegaskan, personel Polri yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, bagi tamu atau pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kantor kepolisian, petugas akan memberikan teguran serta meminta yang bersangkutan mematikan dan menyimpan perangkat tersebut.

Menurut Achmad, kebijakan ini berlaku secara menyeluruh di lingkungan Polri, mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

“Kebijakan ini berlaku di seluruh lingkungan Polri,” tegasnya.

Achmad juga mengimbau seluruh personel Polda Sulteng agar mematuhi ketentuan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kedisiplinan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat serta pengunjung kantor kepolisian untuk menghormati aturan larangan penggunaan vape demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional,” tandasnya. *