PALU, CS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerap berbagai masukan dari pemangku kepentingan dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Penjaringan aspirasi tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Propemperda Provinsi Sulteng Tahun 2027 yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Sulteng melalui Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, di Sriti Convention Hall, Palu, Senin (2/11/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Sulteng, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), organisasi profesi, asosiasi, hingga komunitas.
Pimpinan Bapemperda DPRD Sulteng, Dra. Sri Indraningsih Lalusu, MBA, hadir bersama sejumlah anggota DPRD, yakni Yusuf, S.P., Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., M.H., Hj. Zalzulmida A. Djanggola, S.H., CN., Dra. Marlelah, M.Si., Hj. Winiar Hidayat Lamakarate, S.E., serta Mahfud Masuara, S.H.
Dalam kegiatan tersebut, Mahfud Masuara menyampaikan materi Sosialisasi Program Propemperda Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2027. Sementara materi Analisis Kebutuhan Perda (AKP) disampaikan Tenaga Ahli Bapemperda, Dr. Asri Lasatu, S.H., M.H. Kegiatan dipandu Kepala Bagian Perundang-undangan, Asmir Julianto Hanggi, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, Mahfud menjelaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Program tersebut menjadi pedoman DPRD dan pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembentukan regulasi berdasarkan kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat.
Propemperda Sulteng Tahun 2027 memuat delapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) di luar daftar kumulatif terbuka. Rinciannya, lima Ranperda merupakan prakarsa DPRD dan tiga lainnya merupakan prakarsa pemerintah daerah.
Selain itu, terdapat tiga Ranperda dalam daftar kumulatif terbuka yang berkaitan dengan APBD Tahun Anggaran 2028, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2027, serta Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2026.
Delapan Ranperda prioritas tersebut mencakup perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual, penyelenggaraan pertanian, tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan, bantuan hukum, perlindungan masyarakat dan keluarga dalam pencegahan dan penanganan perilaku seksual, perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta perubahan Perda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Sementara itu, Dr. Asri Lasatu menekankan bahwa setiap usulan Ranperda harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, menjawab kebutuhan masyarakat, serta mempertimbangkan kondisi dan kemampuan daerah.
Menurutnya, penyusunan Propemperda perlu didahului identifikasi dan analisis kebutuhan melalui berbagai mekanisme, seperti penjaringan aspirasi masyarakat, penyebaran kuesioner, Focus Group Discussion (FGD), konsultasi publik, dan wawancara.
Pimpinan Bapemperda, Sri Indraningsih Lalusu, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa setiap usulan Ranperda harus melalui kajian berdasarkan tingkat urgensi, kewenangan daerah, dan manfaatnya bagi masyarakat.
Ia menekankan bahwa pembentukan peraturan daerah tidak semata-mata berorientasi pada penambahan produk hukum, tetapi harus memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar dibutuhkan dan dapat dilaksanakan.
Sri juga mengapresiasi keterlibatan OPD, organisasi profesi, asosiasi, dan komunitas dalam sosialisasi tersebut. Partisipasi berbagai pihak dinilai penting untuk memperkaya substansi Ranperda agar lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat Sulawesi Tengah.
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, sejumlah peserta menyampaikan masukan terkait perlindungan kekayaan intelektual dan ekspresi budaya tradisional, pemberdayaan komoditas pertanian unggulan daerah, hingga fasilitasi akses permodalan bagi pelaku usaha muda.
Perwakilan PAPRI turut menyoroti pentingnya perlindungan dan pemanfaatan karya cipta serta kekayaan intelektual komunal sebagai bagian dari identitas daerah.
Sementara itu, perwakilan BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan perkembangan fasilitasi kekayaan intelektual melalui pembentukan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Salah satu upaya yang didorong adalah perlindungan produk unggulan daerah, termasuk Durian Volcano asal Sulteng.
Berbagai masukan tersebut mendapat tanggapan dari pimpinan Bapemperda dan narasumber untuk selanjutnya menjadi bahan pengayaan dan penyempurnaan rancangan regulasi yang dipersiapkan.
Melalui sosialisasi tersebut, Bapemperda DPRD Sulteng berharap penyusunan Propemperda Tahun 2027 dapat berlangsung lebih terarah dan partisipatif, sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan di Sulteng. *



