SURABAYA, CS – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap penggunaan dokumen palsu pada tujuh dari 23 kontainer kayu merbau asal Nabire, Papua Tengah, yang diamankan di Surabaya melalui kerja sama dengan TNI Angkatan Laut.
Temuan tersebut memperkuat dugaan praktik pencucian kayu (timber laundering), yakni upaya menyamarkan asal-usul kayu melalui penyalahgunaan dokumen legalitas agar hasil hutan yang bermasalah dapat masuk ke jalur perdagangan resmi.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap 16 kontainer lainnya masih berlangsung untuk memastikan asal-usul kayu dan keabsahan dokumen pengangkutannya.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) juga mengembangkan penanganan perkara untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai pasok, mulai dari pemasok bahan baku, pengolah, pengirim, hingga penerima kayu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua bersama Polda Papua Tengah serta unsur TNI Angkatan Laut di Kabupaten Nabire pada 14 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa dua lokasi yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan dan pengiriman kayu, yakni CV PP dan UD KM2.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kayu gergajian jenis merbau sekaligus memperoleh informasi mengenai pengiriman kayu menuju Surabaya. Penelusuran selanjutnya mengarah pada pengiriman 23 kontainer melalui jalur laut.
Setibanya di Surabaya, Kodaeral V bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mengamankan seluruh kontainer untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan di Nabire, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam penatausahaan kayu.
Di antaranya, lokasi pemuatan yang diduga berbeda dengan lokasi yang tercantum dalam Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO), bahan baku kayu tanpa dokumen legalitas, dugaan pengukuran tanpa melibatkan tenaga teknis berwenang, serta penggunaan tanda tangan hasil pindai pada dokumen pengangkutan.
Selain itu, dari penelusuran tujuan pengiriman, pihak penerima 13 kontainer telah teridentifikasi. Sementara penerima 10 kontainer lainnya masih dalam proses penelusuran.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan temuan dokumen palsu pada tujuh kontainer menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan penyamaran asal-usul kayu.
“Temuan dokumen palsu pada tujuh kontainer menjadi pintu masuk untuk mendalami dugaan penyamaran asal-usul kayu. Kami masih menelusuri keterkaitan antara sumber bahan baku, proses pengolahan, dokumen pengangkutan, hingga pihak penerima dan penerima manfaat,” ujar Aswin, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, penyidik akan mengembangkan perkara secara menyeluruh untuk mengungkap modus yang digunakan serta memastikan pihak-pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Komandan Kodaeral V, Laksamana Muda TNI Ali Triswanto, S.E., M.Si., menegaskan pengamanan 23 kontainer kayu tersebut merupakan bagian dari upaya TNI Angkatan Laut dalam menjaga sumber daya alam Indonesia dari aktivitas ilegal.
Ia mengatakan pengawasan jalur laut perlu diperkuat agar hasil hutan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tidak masuk ke pasar melalui jalur distribusi antarpulau.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa praktik pencucian kayu bukan sekadar persoalan pemalsuan dokumen, melainkan upaya memasukkan hasil kejahatan kehutanan ke dalam perdagangan yang sah.
Menurut Dwi, praktik tersebut berpotensi mengancam kelestarian hutan, mengurangi penerimaan negara, mencederai persaingan usaha yang sehat, serta mengganggu iklim investasi.
Kementerian Kehutanan memastikan penanganan perkara akan terus dikembangkan melalui koordinasi dengan TNI Angkatan Laut, Polri, dan jajaran penegakan hukum kehutanan lintas wilayah.
Upaya tersebut diarahkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran hasil hutan, khususnya kayu merbau asal Papua. *



