Empat Pencuri Sadis Diringkus Polisi, Dua Diantaranya di Door ..!!

Dua pelaku yang dilumpuhkan polisi karena mencoba melawan saat dilakukan penangkapan. (FOTO : IST)

PALU, CS  – Pukul 21. 00 Wita, Tim Opsnal Polsek Palu Barat berhasil meringkus  mengamankan empat pelaku pencurian motor (Curanmor), Pencurian dengan kekerasan (Curas), jambret, dan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) dan Busur (geng begal motor), Rabu 2 Juni 2021.

Pelaku tersebuk yakni, MR alias R (19) alamat Jl Lariang, MR alias Iki (19) alamat Jl S Gumbasa, AP alias A (21) alamat Jl S Malino, MA alias Ono (16) alamat Jl Sungai Malino.

Kapolres Palu AKBP Riza Faisal ,S.I.K.M.M.mengatakan, penangkapan berawal saat tim Opsnal Palu Barat mendapat info bahwa pelaku berada, di Jalan Sungai Malino.

Dan berdasarkan laporan polisi: B/104/VI/2021/Sulteng/Res Palu/Polsek Palu Barat, tentang Curanmor.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Finger Print, Kadis Ketahanan Panganan Donggala Mangkir Dari Panggilan Polisi

“Kemudian anggota Opsnal dan piket Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Palu Barat Aiptu I Wayan Saskara bersama Bhabin Ujuna langsung bergerak ke lokasi. Dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yaitu MR, AP, dan MA,” katanya.

Kapolres menjelaskan, penangkapan pelaku lainya berawal saat dilakukan introgasi terhadap MR, dan pelaku mengakui melakukan Curanmor bersama pelaku (R) di Jalan Jamur.

Menerima informasi tersebut Tim Opsnal Palu Barat langsung bergerak mencari keberadaan pelaku tersebut.

“Kemudian pelaku R berhasil damankan di Jl S lariang, namun saat diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan dengan cara melempar piring kaca ke arah petugas,” terangnya.

Baca Juga :  3 Kg Shabu-Shabu Lolos ke Tolitoli Dengan KM Sabuk Nusantara

Adapun dari hasil introgasi keempat terduga pelaku memiliki peran masing-masing. Dimana pelaku R dan MR berperan melakukan Curanmor merk Mio S di jalan Jamur.

“Saat sepeda motor sudah berada dipersembunyian para pelaku, kemudian pelaku MA membongkar rumah kunci motor hasil curian tersebut untuk menghidupkan. Sedangkan pelaku AP melakukan pencurian dibeberapa TKP di Wilayah Kota Palu lainya,” tambahnya.

Adapun hasil pengembangan introgasi, bahwa keempat pelaku telah melakukan pencurian dan penganiayaan di 54 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Adapun barang bukti berhasil  diamankan dari hasil pengembangan yaitu, satu unit sepeda motor mio S berwarna putih dan satu unit Hp Oppo A3s.

Baca Juga :  KRYD Polsek Bungku Tengah Sita Puluhan Kantong Miras Cap Tikus

“Pelaku R sudah lama menjadi target operasi dan termasuk DPO dalam kasus curas, selain itu juga pernah melakukan kasus pencurian di wilayah hukum Polres Morowali,” kata Kapolres Palu.

Adapun modus pelaku mencuri dengan mendorong sepeda motor yang tidak terkunci stir.

“Saat membawa pelaku (R) dan (I) untuk pengembangan menunjukan TKP dan barang bukti, kedua pelaku mencoba melawan dan melarikan diri.  Dan diberikan tembakan peringatan ke udara namun tidak diindahkan, lalu diberi tembakan ke arah kaki kedua pelaku,” tandas Kapolres Palu AKBP Riza Faisal. **

Pos terkait