PALU, CS – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu akan melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, mulai Selasa 6 Juli 2021.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido saat konfrensi pers, di ruang Command Center Kota Palu. Selasa 6 Juli 2021.
“Lima kelurahan di Kota Palu yang masuk dalam zona merah adalah, Kelurahan Birobuli Utara, Birobuli Selatan, Palupi, Tanamodindi, dan Kelurahan Talise,” katanya.
Selain lima zona merah, Reny menyampaikan ada 12 kelurahan yang masih zona hijau, sehingga perlu mempertahankan agar tidak menjadi zona kuning, orange, ataupun merah.
“Zona kuning ada 14 kelurahan dan zona orange ada 10 kelurahan,” ungkapnya.
Menurutnya, kasus positif Covid-19 di Kota Palu pada bulan Juli ini terbanyak, dikarenakan kontak erat bukan karena kasus pelaku perjalanan.
Selanjutnya, dia menyampaikan, langkah-langkah pemerintah Kota Palu dalam upaya menekan angka penularan Covid-19 menuju zona hijau, diantaranya vaksinasi secara masif, operasi Yustisi yang dilaksanakan tiga kali sehari, hingga pemberlakukan zonasi di setiap kelurahan.
“Khusus zona merah, Lurah tidak akan memberikan izin pelaksanaan kegiatan yang menimbulkan kerumunan,” katanya.
Sebelumnya, Kota Palu masuk dalam daftar 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali.
Pengetatan tersebut dimulai dari tanggal 06 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. 43 kota, ini tergolong dalam asesmen 4 dalam kondisi Covid-19. **