DONGGALA, CS – Sejumlah orang yang memperkarakan 30 anggota DPRD Donggala, Selasa 27 Juli 2021 kemarin, melalui kuasa hukumnnya, Rafiq SH, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Donggala.

Informasi yang dihimpun media ini, dokumen gugatan itu sedang dikembalikan PN Donggala untuk diperbaiki dengan sejumlah catatan.

Staf Pelayanan Kasus Perdata PN Donggala, Linda membenarkan hal ini. Kita dia, bahwa pada hari Selasa 27 Juli 2021 seorang pengacara mendaftarkan gugatan perdata via e-coart (aplikasi pendaftaran gugatan), dengan materi gugatan terkait 30 anggota DPRD Donggala.

“Iya benar pak, ada pak Rafiq selasa siang kemarin mendafatarkan gugatan perdata via e-coart, tetapi kami kembalikan untuk diperbaiki, ” ucap Linda , di Kantornya, Rabu 28 Juli 2021.

Dia menjelaskan, setelah materi gugatan itu masuk diaplikasi e-court, selanjutnya diverifiksi oleh ketua pengadilan, bersama wakil pimpinan dan hasilnya harus diperbaiki dulu materi gugatannya, sehingga belum dapat diproses lebih lanjut.

“Setelah diverifiaksi kepala pengadilan, materi gugatan ternyata masih perlu diperbaiki, bukan ditolak,” tegasnya.

Terkait dengan hal itu, kuasa yang menggugat DPRD Donggala, Abd Rahman Kasim menjelaskan, memperbaiki atau merubah materi gugatan tidak persoalan, hanya saja sangat lucu belum mengetahui substansi pada saat pendaftaran gugatan disuruh rubah.

“Nanti gugatan disampaikan dipersidangan, itu urusan pengadilan yang penting sudah mendafatar, tinggal menunggu panggilan sidang. Itu urusan mereka yang penting perbaikan nanti dalam persidangan, kan nanti hakim tanya, bagaimana penggugat ada yang mau ditambah atau sudah siap, kalau toh sudah tidak ada tamabahan atau ada perubahn maka sidang ditunda,” jelasnya.

Ditanya siapa ke 26 orang anggota masyarakata Donggala yang memperkaran 30 anggota DPRD, Abd Rahman Kasim mengaku  lupa identitas warga teraebut. Hanya saja dia memastikan bukan dari kepala desa.

“Saya lupa namanya, pokoknya ada di materi gugatan, masing-masing kecamatan datang kerumah konsultasi, jadi saya katakan dari pada ramai-ramai ke DPRD sampai ratusan orang, ini kan covid jadi harus hargai larangan pemerintah. Jadi saya katakan menggugat saja, kalau dipengadilan hanya perwakilan saja, masalah benar atau tidak nanti dibuktikan di Pengadilan, ” sebutnya

Ditambahakannya, materi gugatannya adalah Clss action, karena ada masyarakat yang merasa dirugikan, apa yang dirugikan bukan cuma uang, pajak desa sudah tidak jalan di desa, pajak itu untuk pembangunan, dan bayar gaji pegawai dan anggota DPRD. (ADK)