SULTENG, CS – Tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren, tinggal menunggu waktu pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) di DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng).
Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Sulteng, dalam hal ini Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng, Aminullah BK, kepada wartawan, di Gedung DPRD Sulteng, Selasa 31 Agustus 2021mengatakan, pihaknya menargetkan Raperda tersebut sudah disahkan menjadi Perda, sebelum Hari Santri Nasional, tanggal 22 Oktober mendatang.
Menurut Aminullah, sejumlah proses sudah selesai, mulai dari penyusunan Naskah Akademik (NA) hingga uji publik, bahkan studi banding ke DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
“Semua masukan atas perbaikan Raperda juga sudah diakomodir,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Sulteng dari Fraksi PKB telah berkunjung ke DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam rangka penyempurnaan penyusunan naskah akademik Raperda tentang Pesantren.
Anggota DPRD Sulteng yang hadir dalam kunker tersebut yakni Aminullah, BK, Rahmawati M Nur, S.Ag dan Drs. H. Zainal Mahmud Daud beserta Tim Penyusun Raperda Pesantren DPRD Provinsi Sulteng, Prof. Dr. Rusli, S.Ag M.Soc.Sc dan pihak terkait lainnya.
Mereka diterima oleh Antoni Yuzar SH,.MH Anggota DPRD Provinsi Sumsel dari Fraksi PKB sekaligus Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumsel.
Pertemuan tersebut membahas bagaimana menyusun Raperda Pesantren dan ada tidaknya hambatan dalam penyusunan Raperda tersebut, serta mekanisme keuangan mengurus pesantren. **