BANDUNG CS – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Sulteng melaksanakan kunjungan kerja koordinasi dan konsultasi ke DPRD Jawa Barat terkait Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) tentang Pesantren yang saat ini sedang digodok.
Kunjungan kerja Pansus III yang terdiri dari Ketua Pansus, Aminullah BK, Wakil Ketua HM Nur Dg Rahmatu, Sekretaris Fairus Husen Maskati dan anggota Pansus Drs Ridwan Yalidjama, Hj Wiwik Jumatul Rofiah, S.Ag, MH dan Muslih.
Rombongan Pansus III didampingi Kabag Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Sulteng, Wahid Irawan S STP dan Kabag Perundang Undangan Sitti Rahmawati SH, MH serta beberapa staf.
Rombongan diterima Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar, H Moh Sidkon dan Cahyo Purwanto dari Biro Hukum Pemprov Jawa Barat di Ruang Banmus DPRD Sulteng pada Kamis 14 Oktober 2021.
Dalam pertemuan tersebut, H Sidkon yang saat penggodokan Raperda Pesantren Jawa Barat menjadi Ketua Pansus secara panjang lebar menjelaskan bagaimana upaya pihaknya menggolkan Raperda Pesantren yang pertama kali ada di Indonesia.
H Sidkon dalam kesempatan ini menyebut, dalam pembahasan Ranperda pesantren di DPRD Jabar,, pihaknya tidak hanya melibatkan satu OPD saja. Misalnya dinas sosial atau bagian Kesra. Tetapi melibatkan semua OPD.Karena menurut Sidkon hal itu terkait politik anggaran.
Sementara untuk mensiasati bantuan atau hibah ke Pesantren, Cahyo Purwanto menambahkan, bahwa Pemprov Jabar saat ini lagi menyusun Peraturan gubernur ( Pergub) sebagai break down dari Perda yang sudah disahkan.
Dalam konsultasi ini terdapat sejumlah pasal yang ada di Perda fasilitasi penyelenggaraan pesantren Jawa Barat yang bisa diadopsi untuk memperkaya muatan Raperda Pesantren yang kini dibahas di DPRD Sulteng. Setiap itemnya harus jelas dan diikat dalam Ranperda sehingga tidak lagi membutuhkan penjelasan turunannya.
Raperda Pesantren Sulteng saat ini masih memuat 11 BAB dan 50 pasal yang bisa saja akan bertambah pasal pasalnya jika dalam prosesnya membutuhkan penambahan Bab ataupun pasal.
DPRD Jawa Barat berharap Raperda Pesantren DPRD Sulteng agar lebih baik dan sempurna dar Raperda yang dimiliki Pemprov Jawa Barat.(***)