PARIMO, CS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) menyerahkan dokumen Surat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP) dan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) kepada nelayan di wilayah operasional Pangkalan Pandaratan Ikan (PPI) Paranggi.

“PPI Paranggi sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) menyelenggarakan 15 Pelayanan yang dapat dikategorikan terdiri dari Pelayanan Teknis, Pelayanan Administrasi dan Pelayanan Keluhan Pelanggan yang memanfaatan Fasilitas dan Jasa Pelabuhan Perikanan,” ucap Kepala DKP Sulteng, H. Moh.Arif Latjuba, SE, M.Si saat menyerahkan secara simbolis Dokumen SKKP dan TDKP, di PPI Paranggi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parimo, Sabtu 8 Oktober 2022.

Kata Arif, penerbitan Dokumen SKKP dan TDKP ini merupakan pelayanan yang terbaru dilakukan. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.B.578/MEN-KP/VII/2022 Tanggal 26 Juli 2022 tentang Penerbitan SKKP dalam Masa Transisi (1 tahun).

Kewenangan Penerbitan ini diberikan kepada seluruh Kepala UPT Pelabuhan Perikanan baik yang menjadi kewenangan pusat maupun kewenangan Provinsi.

Sedangkan Kewenangan Penerbitan TDKP berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 58 Tahun 2021 tentang Usaha Perikanan Tangkap.

“Pada Kesempatan ini diterbitkan dan diserahkan secara simbolis Dokumen SKKP sejumlah 43 Dokumen yang berasala dari Nelayan Kabupaten Parigi Moutong, 38 dokumen. Nelayan Kabupaten Tojo Unauna 5 dokumen  dan 16 Dokumen TDKP, Poso 1 dokumen, dan Parigi Moutong 15 dokumen,” terangnya.

Arif menjelaskan, kedua dokumen itu adalah, SKKP untuk kapal Perikanan yang berukuran 5 Gross ton sampai 30 Gross Ton, sedangkan Dokumen TDKP untuk Kapal Perikanan yang berukura 0-5 Gross Ton atau untuk Nelayan Kecil.

Lanjut dia, untuk Provinsi Sulteng UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II – PPI Paranggi merupakan satu satunya pelabuhan perikanan yang telah menerbitkan SKKP dan TDKP yang ditandatangani secara elektnorik, dengan tujuan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat nelayan diseluruh wilayah kerja operasional PPI Paranggi yang dengan jarak yang cukup luas yaitu meliputi KabupatenParigi Moutong, Poso dan Tojo Unauna.

“Hal ini tentunya menjadi upaya yang sungguh sungguh dalam menyelenggarakan proses pelayanan public khususnya kepada masyarakat nelayan,” katanya.

Penyerahan dokumen itu disaksikan bersama oleh Mohamad Affan, ST, M.Eng yang mewakili Kadis DKIPS Provinsi Sulteng, selaku lembaga yang memfasilitasi penerbitan penggunaan tanda tangan elektronik. Kapolsek Ampibabo, IPDA Zulham Abdillah, KBO Sat Pol Airud Res Parigi Moutong, I Putu Arcana.

Kemudian, Komandan POS TNI AL Parigi Moutong, LETDA Laut (P) Aditya Nugroho, Komandan POS Pol AIRUD Polda Sulteng, Bripka Hilman, Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parigi Moutong, Moh. Nasir dan Kepala Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan-DKP Provinsi Sulteng. **