DONGGALA, CS – Usai menjalani pemeriksaan selama 14 jam lebih yaitu mulai pukul 09.00 hingga 23.40 Wita di ruang penyidik SatReskrim Polres Donggala pada 15 Juni 2022. Akhirnya Kepala Dinas Ketahanan Pangan Donggala, Nadjamudin Laganing ditahan Reskrim Polres Donggala.
Setelah sebelumnya Nadjamudin mangkir dalam panggilan pertama polisi pada 12 Juli 2022 usai ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya pada 15 Juli 2022, Nadjamudin memenuhi panggilan kedua penyidik Satreskrim Polres Donggala.
Nadjamudin ditahan Polisi setelah sebelumnya Direktur CV Kayambi, Ety sebagai penyedia barang terlebih dahulu ditahan oleh Polisi.
Kuasa hukum tersangka Kasus korupsi pengadaan fingerprint, Saiful Elly menjelaskan bahwa klieanya hadir hadir di Polres Donggala untuk memenuhi panggilan memberikan keterangan tambahan.
“Setelah kurang lebih selama 14 jam menjalani pemeriksaan, dengan pertanyaan yang dilayangkan penyidik mencapai 60 pertanyaan. Klien kami ditahan oleh polisi,” jelasnya.
Menurutnya penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan kepolisian, sebagai salah satu bentuk proses hukum yang sedang berjalan.
“Adapun kelien kami ditahan merupakan proses hukum dan itu kewenangan kepolisian, proses hukum kita telah jalani, adapun upaya hukum yang akan kita lakukan yaitu hari senin, cuma bagaimana nanti bentuknya kita belum tau, yang jelas kita secara tim akan mengkomunikasikan terlabih dahulu,” jelas Elly.
Elly menyampaikan, keterlibatan tersangka dalam kasus ini karena pada saat itu, tersangka menjabat sebagai sekretaris Dinas Pendidikan Donggala. Dimana, kata dia, sesuai Permendikbud nomor 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sekolah, maka dikeluarkan SK Bupati Donggala terkait sosialisasi pengadaan fingerprint dalam dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
“Jadi hubungan-hubungannya disitu, klien kami sebagai pejabat sekretaris dinas, sekaligus dalam SK tersebut tersangka sebagai koordinator tim dana BOS. Intinya ini adalah proses hukum, klien kami juga siap untuk menjalani proses ini, ” jelasnya. (ADK)