DONGGALA, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menggelar Rapat Paripurna jawaban atas lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Donggala.

Ketua Fraksi PKS, Abdul Rasyid menuturkan adapun pandangan umum fraksi PKS terhadap tiga buah Ranperda yaitu Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda PDAM, merupakan tuntutan atas ketentuan peraturan perundangan-undangan diatasnya.

“Sehingga Fraksi PKS berpendapat untuk segera dibahas pada tingkat pembahasan lebih lanjut. Apalagi dua Ranperda tersebut yaitu Ranperda Pengelolaan keuangan daerah dan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah juga merupakan bagian dari rekomendasi temuan BPK RI tahun 2021 yang wajib untuk segera di tindak lanjuti,” ucap Abdul Rasyid.

Lebih lanjut, kata dia, terhadap Ranperda penyelenggaraan pendidikan daerah, penting kiranya untuk dilakukan beberapa penyesuaian sesuai dengan kebutuhan dan ciri khas kearifan lokal kabupaten Donggala.

Disamping itu, kata dia, diharapkan Ranperda ini tidak untuk mempersulit para penyelenggara pendidikan melainkan untuk mempermudah serta punya tolak ukur yang jelas guna tercapainya tujuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kata dia, terhadap Ranperda Kearsipan Daerah, perlu dipertegas lebih lanjut apakah kebutuhan akan Ranperda ini sudah begitu urgen dan sesuai dengan kebutuhan daerah? Dan apakah jika nantinya Ranperda ini menjadi Perda akan bisa berjalan efektif sesuai tujuan tersebut. (ADK)