JAKARTA, CS – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, pada Jumat (28/8/2026).

Melalui Putusan Perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut, majelis hakim menyatakan penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta tindakan penahanan oleh Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki menegaskan dalam persidangan bahwa seluruh dalil permohonan dari pihak pemohon tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap Richard saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Dengan berlakunya putusan ini, Kejaksaan Agung dipastikan terus melanjutkan proses penyidikan perkara. Febrie Adriansyah juga dipastikan tetap menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai penyidik Kejaksaan Agung telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. 

Pihak pengadilan juga mengklarifikasi bahwa penyidikan TPPU tidak harus menunggu putusan pidana asal berkekuatan hukum tetap, serta penggunaan istilah trading in influence hanya dipakai sebagai penjelasan modus operandi dan bukan pasal persangkaan mandiri.

Mengenai keberatan kuasa hukum terkait teknis penandatanganan surat penetapan tersangka oleh Ketua Tim Penyidik Zet Tadung Allo, hakim menilai hal tersebut tidak membatalkan tindakan upaya paksa. Menurut Pasal 90 ayat (2) KUHAP baru, syarat administrasi tersebut cukup diwakili oleh tanda tangan penyidik yang bertugas.

Menanggapi hasil persidangan tersebut, tim penasihat hukum Febrie Adriansyah menilai pertimbangan hakim memiliki celah paradoks. Kuasa hukum pemohon, Firman Wijaya, menyatakan kekecewaannya karena hakim mengakui adanya catatan kekeliruan administrasi dari penyidik namun tetap memutus menolak permohonan.

“Hakim praperadilan mengakui betul ada kesalahan-kesalahan, ketidakcermatan prosedural, tapi ujungnya justru hakim memberikan judgement yang berbeda. Antara pertimbangan di satu sisi mengakui ada kesalahan prosedural, namun putusannya jatuhnya mengatakan ini pada derajat substansial tidak mengakibatkan alasan-alasan permohonan praperadilan bisa dikabulkan,” ujar Firman kepada awak media usai persidangan.

Firman menambahkan bahwa pihaknya mencatat ada sekitar 30 bentuk penyimpangan prosedur yang dialami kliennya selama proses hukum berlangsung. Kendati demikian, tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan dan akan berdiskusi lebih lanjut dengan Febrie untuk menentukan langkah hukum berikutnya.*