SLEMAN, CS – Gunung Merapi kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik pada Sabtu (29/8/2026) pagi. Gunung api aktif ini meluncurkan awan panas guguran (APG) dengan jarak meluncur mencapai 2 kilometer ke arah barat daya, tepatnya mengarah ke hulu Kali Sat atau Kali Putih.
Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) mencatat luncuran awan panas tersebut terjadi pada pukul 09.18 WIB. Peristiwa ini memiliki amplitudo maksimum 31,9 milimeter dan berlangsung selama durasi 142,28 detik.
Kepala BPPTKG, Agus Budi Santoso, mengonfirmasi detail peristiwa tersebut dalam keterangannya. “Pukul 09.18 WIB, estimasi jarak luncur 2.000 meter mengarah ke barat daya, hulu Kali Sat/Putih,” jelas Agus.
Hingga saat ini, status Gunung Merapi masih berada pada Level III atau Siaga. BPPTKG terus mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas apa pun di dalam area kawasan potensi bahaya yang telah ditentukan.
Untuk sektor selatan hingga barat daya, ancaman bahaya berupa guguran lava dan awan panas diperkirakan dapat mencapai Sungai Boyong hingga jarak maksimal 5 kilometer. Selain itu, alur Sungai Bedog, Krasak, dan Bebeng juga berpotensi terdampak hingga jarak 7 kilometer dari puncak.
Sementara pada sektor tenggara, daerah rawan mencakup area Sungai Woro hingga radius 3 kilometer serta Sungai Gendol hingga 5 kilometer. Apabila terjadi letusan eksplosif, lontaran material vulkanik Gunung Merapi diprediksi dapat menjangkau wilayah hingga radius 3 kilometer.
Pengamatan berkala BPPTKG menunjukkan keberadaan suplai magma yang masih berlangsung. Kondisi ini berpotensi memicu timbulnya awan panas guguran susulan di dalam zona bahaya.
“Masyarakat diimbau untuk menjauhi daerah bahaya dan alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi serta mematuhi rekomendasi resmi,” tegas Agus.
Masyarakat yang bermukim di sekitar lereng Gunung Merapi juga diingatkan untuk selalu waspada terhadap potensi bahaya lahar dingin, terutama saat hujan deras turun di area puncak. Ancaman sebaran abu vulkanik juga perlu diantisipasi agar tidak mengganggu aktivitas harian warga.*


