JAKARTA, CS – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan akan mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider. Selain pidana penjara selama 10 tahun, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp809 miliar.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terpidana dapat dirampas dan dilelang sesuai ketentuan hukum.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa dilakukan secara terencana. Pengadilan juga menyatakan perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara yang nilainya mencapai sekitar Rp1,5 triliun.

Meski demikian, perkara belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Tim penasihat hukum Nadiem telah menyatakan akan menempuh upaya hukum banding sehingga putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan diperiksa kembali oleh pengadilan tingkat yang lebih tinggi.

Melalui proses banding, majelis hakim pada tingkat berikutnya memiliki kewenangan untuk menilai kembali fakta persidangan, penerapan hukum, maupun amar putusan. Hasilnya dapat berupa penguatan putusan sebelumnya, perubahan besaran hukuman, ataupun pembatalan putusan sesuai hasil pemeriksaan.

Selama proses banding berlangsung, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, pelaksanaan putusan yang mensyaratkan inkrah, termasuk eksekusi kewajiban pembayaran uang pengganti, pada umumnya menunggu seluruh tahapan upaya hukum selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

Vonis terhadap Nadiem menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik. Saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, ia menginisiasi program digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan perangkat Chromebook yang kemudian menjadi objek penyidikan hingga berujung pada proses persidangan. *

 

Sumber: detiknews/apnews