BANGGAI, CS – Komunitas Pecinta Kopi Luwuk-Banggai mendeklarasikan diri mendukung dan mendorong Muhaimin Iskandar (Gus Imin) sebagai Presiden 2024.
Deklarasi dukungan terhadap Gus Imin sebagai Presiden 2024, digelar di Taman Sehati Kawasan Tugu Adipura pusat Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Senin 10 Juli 2023.
Menurut Kordinator, Irwan Haino, deklarasi yang dilakukan hari ini, sebagai bentuk sikap politik kami untuk mendukung Gus Imin maju sebagai Presiden pada Pemilu 2024 nanti.
Kami punya pertimbangan mengapa harus mendukung Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk memimpin Negara ini. Beliau Gus Imin adalah orang yang tepat dan kami anggap diterima oleh banyak kalangan.
kata Irwan, tampilnya Gus Imin dalam momentum Pilpres 2024 nanti, sebagai semangat baru bagi kami anak para anak muda dan kelompok milenial. Ada banyak pertimbangan mengapa kami memberikan dukungan kepada Gus Imin.
Seperti kita ketahui bersama, Gus Imin merupakan figur yang memiliki memiliki rekam jejak dalam organisasi kepemudaan dan pengalaman sebagai menteri dan anggota DPR RI.
Sekretaris DPC PKB Banggai, Munawir H Samola, dikonfirmasi terkait dengan adanya deklarasi dukungan tersebut, ia mengatakan, jika kegiatan deklarasi merupakan bentuk sikap politik mereka.
Kami selaku kader dan pengurus PKB, sangat memberikan apresiasi kepada Komunitas Pecinta Kopi Luwuk-Banggai yang telah melakukan deklarasi hari ini. Dengan adanya kegiatan deklarasi tersebut, kami berharap agar bisa menarik simpati berbagai kalangan yang ada di kota luwuk untuk memberikan dukungannya.
“Kami berharap semakin banyak komunitas yang memberikan dukungan politik kepada pak ketum,” ujarnya.
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dimulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. (AMLIN)