MOROWALI, CS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) telah mensosialisasikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, di Morowali.
Sosialisasi itu sangat penting, agar masyarakat setempat memahami bahwa setiap orang melakukan pemanfaatan ruang laut, wajib memiliki perizinan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dasarnya dari Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Kepala DKP Provinsi Sulteng, Arif Latjuba menyampaikan, selain pemanfaatan ruang laut. Sosialisasi itu juga bermanfaat agar masyarakat mengetahui lebih baik tentang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, pasal 14 yang menyebutkan bahwa Penyelenggaraan urusan pemeritahan bidang kehutanan, kelautan serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Hal ini berimplikasi pada kewajiban pemerintah daerah provinsi menetapkan peraturan daerah RZWP3K, atau yang saat ini disebut materi teknis perairan,” kata Arif, di Palu 26 Juli 2023.
Kemudian, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaran penataanruang laut pasal 59 sampai dengan 72 menyebutkan, bahwa proses penyusunan dokumen final materi teknis perairan wajib dilakukan dalam rangkaian tahapan sebelum dilakukan proses integrasi RTWP dengan RZWP3K Sulteng.
Tujuan selanjutnya kata dia, pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 13 hingga Pasal 16 menyebutkan, bahwa pemerintah provinsi melakukan integrasi penataan ruang antara RTRWP dengan RZWP3K paling lambat 18 bulan sejak Peraturan Pemerintah diundangkan.
Ditambahkannya, bahwa sosialisasi itu dihadiri pelaku usaha perikanan, pelaku usaha pengguna perairan laut termasuk perusahaan tambang dan pemerintah daerah Kabupaten Morowali, termasuk camat dan kepala desa, serta NGO. **