Atasi Konflik, Pemkab Banggai Akan Tinjau dan Verifikasi Administrasi Pembangunan Gereja Sirom

BANGGAI, CS – Bupati Banggai Ir.Amirudin memimpin rapat penyelesaian konflik pembangunan Gereja di Desa Sirom Kecamatan Lamala, Jumat 18 Agustus 2023.

Pada rapat yang dilaksanakan di ruang rapat umum Setda Banggai, Ir.Amirudin turut didampingi Wakil Bupati Drs.Furqanuddin Masulili serta dihadiri Ketua DPRD Banggai Suprapto. N. S.Sos, Dandim 1308/LB, Wakapolres, Kasat Intel Kejari Banggai, Serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Bacaan Lainnya

Informasi melalui Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Setda Banggai,
pada pertemuan tersebut Bupati menegaskan jika permasalahan pembangunan Gereja di Desa Sirom, sebenarnya mudah diselesaikan. Sebab, Pemda sebagai aparatur negara tidak pernah melarang pembangunan rumah ibadah.

Baca Juga :  Topang Kesejahteraan Petani, Program READSI Sasar Tujuh Kecamatan di Banggai

Kata Bupati, justru pemerintah menjamin kebebasan setiap warga negara dalam memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya masing-masing. Asalkan setiap warga negara, apalagi sesama umat beragama Kristen, seperti halnya di agama agama lain, tidak ada protes yang memunculkan konflik.

Untuk membangun rumah ibadah kata Bupati, sudah ada ketentuan peraturan yang mengaturnya. Salah satu diantaranya adalah SKB Dua Menteri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Baca Juga :  Bupati Banggai Boyong Delapan Kepala OPD Ikuti Kegiatan Nasional di Denpasar

Olehnya itu, dengan sudah adanya persyaratan administratif lengkap yang diserahkan kepada kami unsur Forkopimda. Sehingga, melalui rapat ini, Bupati mengingatkan, pada kesimpulannya jangan dulu ada pihak yang beraktivitas selama dua minggu, sampai dilakukannya verifikasi faktual merujuk pada SKB dua Menteri.

Dalam pertemuan itu pula, perwakilan Kemenag Banggai menyatakan, dalam SKB dua Menteri yang mengatur pendirian rumah ibadah, harus didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk.

Yang mana, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait pendirian rumah ibadah.

“Syarat dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh Kepala Desa, sudah lengkap jadi sudah clear. Tinggal daftar nama dan KTP yang memang tidak dibatasi hanya warga Desa Sirom, paling sedikit 90 orang sebagai pengguna gereja yang disahkan pejabat setempat yang akan kami verifikasi faktual tanggal 27 Agustus nanti, Sebab persyaratan yang diajukan oleh panitia pembangunan gereja kepada Bupati untuk memperoleh IMB, intinya sudah siap diterbitkan,”tutup Perwakilan Kemenag Banggai.

Baca Juga :  DPRD Banggai Setujui Usulan Perubahan Perda Perusda Banggai Energi Utama

Untuk menyelesaikan konflik tersebut, Tim Pemda Banggai, Kemenag, dan FKUB, merencanakan akan turun lapangan pada 27 Agustus 2023 nanti, guna melakukan verifikasi faktual (Verfak) syarat khusus pembangunan gereja termasuk mengecek langsung syarat administratif dan syarat teknis pembangunan gereja. (AMLIN)

Pos terkait