PALU, CS – Seorang nasabah, Deddy Budi Setiawan, menggugat Bank Sulteng secara perdata dengan nilai tuntutan mencapai Rp15 miliar setelah mengaku mengalami kerugian akibat status flagging yang masih melekat pada namanya.
Perkara tersebut akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu setelah proses mediasi antara kedua belah pihak dinyatakan tidak berhasil. Agenda pembacaan gugatan dijadwalkan berlangsung, Senin (6/7/2026).
Deddy mengaku status flagging membuat dirinya tidak dapat memperoleh fasilitas kredit prapensiun di bank lain senilai sekitar Rp80 juta hingga Rp90 juta.
Menurutnya, Bank Sulteng hanya menawarkan pembiayaan sekitar Rp8,2 juta yang dinilai tidak mencukupi kebutuhan biaya pengobatan orang tuanya.
“Setelah dua kali somasi tidak mendapat tanggapan dan tiga kali mediasi di pengadilan tidak mencapai kesepakatan, kami memutuskan melanjutkan penyelesaian perkara melalui persidangan,” kata Deddy, di salahsatu Warkop, di Kota Palu, Rabu (1/7/2026).
Kuasa hukumnya, Fadly Anang, menyatakan dalam petitum gugatan pihaknya meminta majelis hakim memerintahkan Bank Sulteng membuka status flagging atas nama kliennya. Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi moril sebesar Rp10 miliar dan ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar.
Fadly mengungkapkan pihaknya memiliki surat keterangan dari Kepala Cabang Utama Bank Sulteng yang menyatakan kliennya tidak memiliki kredit prapensiun. Namun, berdasarkan hasil pengecekan pada sistem Taspen, kliennya disebut masih tercatat berstatus flagging untuk fasilitas prapensiun maupun Tunjangan Hari Tua (THT).
Menurutnya, tindakan flagging seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas, baik berupa persetujuan tertulis dari nasabah maupun putusan pengadilan.
Ia juga meminta pemerintah daerah dan pihak terkait mengevaluasi pelayanan Bank Sulteng agar semakin mengedepankan profesionalisme dan kepatuhan terhadap ketentuan perbankan. *


