TOLITOLI,CS – Kepala Desa (Kades) Bajugan yang menjadi tersangka rudapaksa anak akhirnya menyandang status terdakwa, Selasa 10 Oktober 2023.
Bersamaan dengan itu, sang Kades juga langsung dijebloskan ke sel karantina di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tambun sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli.
Pihak Satuan Reskrim (Reskrim) Polres Tolitoli merasa lega atas peningkatan status sang Kades yang sebelumnya mereka tangani.
Berbekal dengan Sprint Sidik/62/VI/Res.1.24/2023/15 Juni 2023, unit PPA Satreskrim Polres Tolitoli bergerak ke Desa Bajugan, Selasa 20 Juni 2023 untuk melakukan penahanan.
“Dan saya perintahkan tahan waktu itu,”ungkap Kasat Reskrim Polres Tolitoli, Iptu Ismail Boby.
Untuk informasi, berdasarkan perintah Undang-Undang (UU), bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat.
Dengan melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Atau setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Atau dengan orang lain dan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang.
Peristiwa memilukan itu dialami seorang anak dibawah umur, Sabtu 10 Juni 2023 di jalan Dusun Ogomoinit Desa Bajugan, Kecamatan Galang,Tolitoli.
Kejadian berawal ketika anak EL alias EK bersama adik anak korban perempuan NDA RHM alias BMB dan NUR pergi mencari sayur pakis di sekitar rumah Kades Bajugan bersangkutan.
Kades saat itu sedang berada di rumahnya sambil menggendong anaknya berumur 1 tahun. Setelah mencari pakis, korban dan adik-adik korban hendak pulang ke rumah tapi dicegat sang Kades lalu mengajak anak-anak itu ke rumahnya.
Setelah korban dan adik-adiknya berada di rumah pelaku, sang Kades lalu melepas gendongan anaknya kemudian memberikan lembaran uang masing-masing Rp5 ribu kepada adik-adik korban.
Setelah itu Kades Bajugan memanggil korban untuk masuk ke jauh ke dalam rumah dan menawarkan uang Rp100 ribu. Korban awalnya menolak dengan mengatakan tidak berani menerima uang itu.
Kepada korban, Kades lantas membujuknya dengan menawarkan beras untuk orang tuanya. Mendengar itu, korban hanya terdiam.
Saat itulah aksi bejat Kades dimulai. Ia lantas memegang tangan korban lalu memasukkan tangannya ke dalam celana korban.
Sang Kades kemudian mengangkat korban ke atas meja di depan kamar dengan cara memegang bahu korban lalu di dudukan di atas meja untuk mencabulinya.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 (Armen Djaru).