BANGGAI, CS-Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dan pihak kepolisian didesak segera mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang marak terjadi saat ini.

Desakan itu disuarakan aktivis Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sulawesi Tengah, Chaerul Salam. Menurutnya, kasus seperti penjualan perempuan untuk dipekerjakan ditempat hiburan malam harus menjadi perhatian srius.

Sebab, jika dibiarkan terus terjadi, selain membuat citra daerah buruk, kasus TPPO adalah bentuk kejahatan terorganisir yang perlu diberantas.

Sebagai aktivis yang peduli dengan citra daerah, ia sangat menyayangkan jika hal ini dibiarkan dan memberi pengaruh buruk bagi generasi kita, khususnya bagi anak-anak perempuan khususnya Generasi (Gen Z).

Ia mencontohkan, selain kasus dugaan TPPO yang terjadi di salah satu Cafe Princes, Desa Pandan Wangi, Toili Barat, dugaan praktik perdagangan perempuan juga kemungkinan terjadi di tempat hiburan seperti Chellens Club dan Heppy Puppy.

Berdasarkan hasil investigasinya, praktik dugaan TPPO tersebut sering terjadi hampir setiap malam. Dimana para pekerja perempuan yang didatangkan dari luar daerah tersebut, diorganisir sebagai perempuan penghibur.

“Yaah, kalau saya jangan cuma kasus dugaan TPPO di Toili Barat yang harus menjadi perhatian, tapi ada juga kasus serupa terjadi di tempat hiburan malam dalam kota Luwuk,” ungkapnya, kepada pewarta Sabtu, (18/4/2026).

Adapun informasi yang berhasil didapatnya, belum lama ini pihak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Banggai, telah menangani adanya aduan beberapa perempuan yang dipekerjakan di tmpat hiburan malam.

Dari sekian aduan tersebut, terbukti beberapa diantaranya telah dipulangkan ke daerah asalnya yakni Provinsi Jawa Barat.

“Saya dapat informasi itu, dan beberapa perempuan itu telah dipulangkan ke daerah asalnya,” ujar Irul sapaanya.

Ditegaskannya, kasus mempekerjakan orang sebagai perempuan penghibur, terutama jika melibatkan paksaan terhadap anak dibawah umur dikategorikan sebagai tindak pidana penjualan orang.

Dimana pelaku dapat dijerat dengan undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Selain itu, pada Pasal 506 KUHP tentang Mucikari/Germo atau orang yang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dapat dipidana kurungan paling lama satu (1) tahun.

Adapun modus dari para pelaku, germo/mucikari sering mengiming-iming korban dengan pekerjaan sebagai pegawai hotel, pramusaji/pelayan restoran, atau pijat panggilan.

“Yang parahnya, mereka sering kali dijerat utang agar tidak bisa lari, termasuk sewa kontrakan. Sudah sering saya dengar informasi itu,” tandasnya.**

Tim