TOLITOLI,CS – Surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara sempurna dan lengkap (P-21) Oleh Reskrim polres Tolitoli terhadap tersangka RC dan tim penyidik menyerahkan tersangka dan barang-bukti (tahap II) ke Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli, Kamis 16 Mei 2024.
Sebagaimana,diketahui tersangka RC melakukan pencurian yang terjadi pada 13 Maret tahun 2024 di Jalan Bandeng kompleks pelabuhan Dede dan tersangka melakukan perbuatan melawan hukum di BB jerat dengan pasal 363 KUHAP pidana pencurian
“Setelah 60 hari ditahan di Rutan Polres sejak Maret lalu dan hari ini kami serahkan berkas ke kejaksaan negeri Tolitoli,”kata AKP ISMAIL SH.MH yang akrab di sapa “Bobby” saat di temui siang tadi di ruangan
Saat di bekuk pada bulan Maret lalu oleh Kasatreskrim AKP Ismail SH MH lakukan koordinasi hingga melibatkan personil dari samua satuan yang ada di polres kala itu
Tepat pukul 14.00 siang hari IPDA Sutiman KBO satresnarkoba yang terlibat dalam tim tersebut Menangkap dan gelandang tersangka RC 31 Tahun, di ketahui bahwa Polres di hadap kan dengan adanya laporan kasus pencurian di sejumlah titik kasus Ranmor, pencurian tabung gas, termasuk pencurian handphone di saat yang sama tersangka RC 31 Tahun terlapor sebagai pelaku pencurian handphone.
“Itu saya libatkan personil dari satuan lain di karenakan tersangka RC merupakan mantan anggota polisi yang sudah di pecat,”kenang Boby
“Kalau informasi yang jelas pemecatan terhadap pelaku sebagai polisi saat itu di polres Banggai Kepulauan,”tutup Kasatreskrim Polres Tolitoli (Armen Djaru).