Polisi Amankan Warga Pemilik Shabu Seberat 555,6 Gram di Morowali

YT saat diamankan di Mapolres Morowali. (Foto : Istimewa)

MOROWALI, CS – Kepolisian Resort (Polres) Morowali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis shabu di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu malam berdasarkan laporan masyarakat setempat.

Kapolres Morowali, AKBP. Suprianto, melalui Kasi Humas, Ipda. Abd Hamid, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi transaksi narkotika di sebuah kos-kosan di Desa Bahomakmur.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Terapkan Bunga 12,75% Secara Sepihak, PT Agro Nusa Abadi Diseret Petani Plasma ke Meja Hijau

“Pelaku berinisial YT alias F (38), warga Kabupaten Poso, mendapatkan shabu tersebut dengan mengambilnya di Jl. Pulau Bali, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso. Barang tersebut diperoleh melalui arahan seseorang berinisial A, kemudian dibawa ke Kabupaten Morowali,” jelas Abd Hamid, Kamis 11 Juli 2024.

Pada Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 19.30 WITA, anggota Satuan Resnarkoba Polres Morowali menerima informasi tentang transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, pada pukul 20.40 WITA, petugas menemukan YT alias F sedang duduk di dalam kamar kost. Penggeledahan menemukan 10 sachet narkotika jenis shabu seberat 555,6 gram di dalam tas warna hitam.

Baca Juga :  Ibu Rumah Tangga Nekat Selundupkan Sabu di Pelabuhan Taipa, Palu

Selain shabu, petugas juga menyita 1 unit handphone merek Vivo warna silver yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, serta beberapa barang bukti lainnya.

“Barang bukti yang diamankan meliputi 10 sachet narkotika jenis shabu dengan berat bruto 555,6 gram, satu unit handphone android merek Vivo warna silver, satu buah pembungkus plastik warna hijau, satu buah plastik cetik bening, dan satu buah tas warna hitam,” ungkap Hamid.

YT alias F dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Morowali mengimbau masyarakat untuk menjauhi dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, serta segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat jika menemukan tindak pidana narkotika.

Baca Juga :  Edmond: MIT Terobos Ibukota, Bentuk Ketidaksiapan Aparat

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkotika,” tutupnya. (MRM)

Pos terkait