PALU, CS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menggelar rapat koordinasi pencalonan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung, Selasa 13 Agustus 2024,di Aula Kantor KPU Sulteng dan dibuka oleh Ketua KPU Sulteng, Risvirenol.

Dalam sambutannya, Risvirenol menyampaikan bahwa tahap pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan mulai tanggal 27 hinga 29 Agustus 2024.

Setelah pendaftaran, akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan syarat calon dan syarat pencalonan pada tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024. Selain itu, bakal pasangan calon juga diharapkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pada tanggal 29 Agustus hingga 2 September 2024.

Rapat ini menghadirkan sejumlah narasumber penting. Narasumber pertama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Christian Adiputra Oruwo, menjelaskan alur pendaftaran pasangan calon, persyaratan pencalonan partai politik, serta dokumen pendaftaran dan syarat calon.

Narasumber kedua, Dewi Tisnawaty, SH., MH, anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, menjelaskan tentang mitigasi pelanggaran pada tahapan pencalonan Kepala Daerah Serentak 2024. Beliau juga memaparkan ruang lingkup dan fokus pengawasan tahapan pencalonan serta langkah mitigasi oleh penyelenggara Pemilu.

Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, DR. Norwana, SH., MHum, sebagai narasumber ketiga, menjelaskan syarat-syarat khusus bagi bakal calon Kepala Daerah yang berstatus mantan terpidana dan persyaratan calon yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.

Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ardi Suryanto, SH., MH, turut hadir sebagai narasumber keempat. Beliau memaparkan tentang surat keterangan dari kejaksaan terkait status terpidana atau mantan terpidana, terutama yang terkait kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Narasumber kelima, Irpan, A.Md.IP., S.Sos, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, memberikan penjelasan terkait surat keterangan yang diterbitkan oleh Lapas, yang menunjukkan bahwa calon telah selesai menjalani masa pidana penjara.

Munashir, SE., MM, Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai narasumber keenam, menjelaskan prosedur legalisir ijazah yang menjadi syarat penting dalam pencalonan.

Kasubdit 1 Ditintelkam Polda Sulteng, Zulfitri, SH, menutup sesi dengan pemaparan terkait penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan pencalonan dalam Pilkada serentak.

Rapat ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada partai politik atau gabungan partai politik mengenai alur dan persyaratan dalam pencalonan, serta upaya untuk meminimalisir pelanggaran dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2024. *
YAMIN