BANGGAI,CS – Bawaslu Kabupaten Banggai terus memaksimalkan fungsi pengawasan selama proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih jelang Pilkada 27 November 2024 nanti.

Melalui rilis resmi yang disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Banggai, Arkamulhak Dayanun, kepada wartawan, Minggu 18 Agustus 2024, mengungkap banyaknya temuan hasil kerja Pantarlih yang tidak sesuai.

Ia mengungkap bahwa sejumlah temuan hasil pengawasan terhadap proses Coklit Data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih sejak tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024,
meliputi kesalahan ketentuan prosedur pencocokan dan penelitian serta akurasi data pemilih.

Untuk memastikan akurasi data, Bawaslu telah melakukan Uji Petik di 51.085 Kepala Keluarga pada proses Coklit Data Pemilih. Ditemukan ada empat Pantarlih yang tidak mendatangi langsung pemilih.

Temuan lainnya bahwa terdapat kesalahan wilayah tugas Pantarlih, yang tidak sesuai penugasan kerjanya di 8 Tempat Pemungutas Suara (TPS).

Selain itu juga, ada 5 orang Pantarlih yang tidak membawa serta dokumen formulir A daftar pemilih saat bertugas di lapangan.
Dimana terdapat 17 kelurga yang rumahnya tidak ditempeli stiker oleh petugas.

Dimana stiker yang ditempel tidak memuat data jumlah wajib pilih secara jelas, termasuk akurasi data pemilih. Dimana terdapat 84 pemilih yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar.

Atas adanya sejumlah temuan sepanjang tahapan Coklit dilakukan, pihak Bawaslu Kabupaten Banggai telah melayangkan sebanyak 5 surat himbauan kepada KPU Kabupaten Banggai. (AMLIN)