DPD Golkar Banggai Akan Proses Hukum Penggunaan Atribut Partai Secara Ilegal

Iring-iringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai yang diusung Parpol lain mengibarkan bendera Partai Golkar. (Foto : Istimewa)

BANGGAI, CS – Dewan Pengurus Partai (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Banggai akan menindak lanjuti penggunaan bendera partai pada kegiatan kampanye dan konsolidasi salah satu pasangan calon.

Penegasan itu disampaikan langsung Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Banggai, Irwanto Kulap, Minggu 1 September 2024. Kepada media ia mengatakan bahwa pelibatan bendera partai itu tidak bisa digunakan seenaknya kepada pasangan calon yang tidak mendapat dukungan partai.

Bacaan Lainnya

Menanggapi adanya penggunaan atribut kepada pasangan yang tidak diusung oleh partai Golkar kata Wanto, itu merupakan sebuah pelanggaran berat. Sehingga tidak bisa dibiarkan begitu saja, meskipun calon tersebut mengklaim dirinya kader partai Golkar.

Baca Juga :  DPRD Banggai Bakal Panggil PT Sawindo Cemerlang Terkait Sengketa Lahan Perkebunan

“Penggunaan atribut itu tidak boleh meski paslon itu mengklaim dirinya kader partai, dan jika itu dilakukan, maka sangat tidak beretika,” tandas pria yang saat ini menjabat Ketua (sementara) DPRD Banggai.

Sikap partai Golkar sangat jelas kata Wanto, bahwa telah memberikan dukungannya kepada pasangan calon Bupati Amirudin dan Wakil Bupati Fruqanuddin Masulili (AT-FM) sebagai pengusung pada Pilkada Banggai 27 November nanti.

Sehingga, jika ada pasangan calon lain yang mengklaim mereka berhak mengibarkan bendera dan atribut partai Golkar selain AT-TM, maka itu sebuah pelanggaran etika dan kami akan proses hukum.

Senada dengan Ketua DPD Partai Golkar Beniyanto Tamoreka. Ia mengingatkan bahwa harus ada etika yang harus dijunjung tinggi dalam menghadapi dinamika politik di daerah. Apalagi yang bersangkutan merasa kader partai. Sebab ungkap Beniyanto, kejadian ini dilakukan secara berulang-ulang dan ia memastikan bahwa kejadian itu murni kesengajaan.

Baca Juga :  Tim Hukum AT-FM Nilai Laporan Tim Paslon Sulianti-Bali Mang Tidak Mendasar

Meski ia tidak menyebutkan siapa calon dimaksud, namun penggunaan bendera dan atribut partai yang bertentangan dengan keputusan partai merupakan sebuah pelanggaran konstitusi. Jika memang ia merasa kader partai, itu tidak masalah. Tapi yang tidak boleh dilakukan adalah, jika yang bersangkutan tidak mendapat dukungan partai, maka apapun alasannya tetap tidak bisa.

“Ya…Keputusan partai sudah jelas mendukung AT-TM. Jadi, etikanya tidak ada calon lain yang bisa seenaknya menggunakan bendera atau atribut partai kesana kemari, apalagi pada agenda politik,” tegas pria yang saat ini terpilih menjadi legislator Senayan (DRP RI), masa bakti 2024-2029.

Baca Juga :  Tegas Tidak Terlibat Politik Praktis, Ini Gambaran Kandidat Pilgub Sulteng Pilihan Muhammadiyah

Penegasan dukungan partai Politik kata Beniyanto, sudah sangat jelas tertuang dalam SK DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tengah, nomor: SI-017/DPD I-ST/Gokar/VIII/2024, Tentang Instruksi Untuk Mendukung dan Memenangkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yang Diusung Oleh Partai Golongan Karya Pada Pilkada 2024.

“Yang pasti kami akan proses melalui internal partai. Jika itu sebuah pelanggaran, maka kami akan proses hukum. Saat ini kami sudah kumpulkan semua bukti-bukti itu,” tegasnya.

Diketahui bersama bahwa DPP Partai Golkar secara resmi telah menjadi partai pengusung pasangan calon AT-FM, melalui Model B Persetujuan Parpol.KWK, yang ditanda tangani langsung Ketua DPP Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekjen M.Sarmuji. Berdasarkan hasil Pemilu 2024, partai Golkar  meraih 11 kursi di DPRD Banggai.(Amlin)

Pos terkait