BANGGAI,CS -Keterangan Prof. Margarito Kamis, selaku saksi ahli dari pemohon pasangan calon Bupati Sulianti Murad dan Wakil Bupati Samsul Bahri Mang, dalam sidang sengketa PHPU perkara 171, Pilkada Banggai, ditepis Khairul Fahmi.

Dalam sidang MK yang dipimpin majelis hakim Saldi Isra tersebut, Margarito yang mendapat kesempatan selama 12 menit, berkeras agar majelis hakim MK dapat mengabulkan gugatan pemohon dengan didasari pada dalil yang diajukan.

Margarito mendalilkan jika telah terjadi pelanggaran sebagaimana disebutkan pada Pasal 71 nomor 10 tahun 2016, bahwa dalam pelaksanaan pelimpahan kewenangan tersebut telah digunakan sebagai alat untuk kepentingan politik dari pihak terkait yakni pasangan calon Bupati Amirudin dan Wakil Bupati Furqanuddin Masulili.

Namun, keterangan Margarito selaku pakar hukum tata negara tersebut dimentahkan oleh Khairul Fahmi yang hadir sebagai saksi ahli pihak terkait yakni Paslon Bupati Amirudin dan Wakil Bupati Furqanuddin Masulili.

Khairul Fahmi yang juga merupakan praktisi hukum tata negara, dalam penyampaiannya sebagai ahli menegaskan terdapat 4 poin yang akan diberikan keterangan berkaitan dengan masalah pelimpahan wewenang yang hari ini dipersoalkan oleh pemohon di dalilnya.

Terkait pelimpahan sebagian kewenangan tersebut jelas Khairul, sudah tepat sebagaimana disebutkan Pasal 225, 226, 227 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 mengatur tentang tugas camat sebagai kepala kecamatan, terkait pendanaan penyelenggaraan tugas yang dilimpahkan atau wewenang itu berasal dari APBD.

Dilanjutnya, pada pelimpahan sebagian wewenang Bupati untuk melaksanakan sebagai urusan pemerintahan, diperkuat adanya undang-undang nomor 30 tahun 2014 yang mengatur bahwa pejabat pemerintahan itu memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam memutus atau mengambil sebuah keputusan termasuk salah satunya hak itu adalah mendelegasikan dan memberikan mandat kepada pejabat pemerintahan sesuai dengan ketentuan.

Masih dalam penjelasan Khairul, kalaupun ada pertentangan atau konflik hukum dalam pelaksanaan pemerintahan, itu adalah yang biasa. Karena memang tidak semua bisa dikontrol dengan baik pada saat peraturan dibuat, dan apabila ada pertentangan antara Perpu dengan Perda Kabupaten Banggai tentang APBD tahun 2004, secara hukumnya clear (bebas).

Usai mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon, termohon dan terkait, Saldi Isra selaku majelis hakim MK pada sidang panel II, menyampaikan penundaan sidang untuk dilakukan rapat pleno majelis hakim. Lanjutan sidang dalam agenda pembacaan putusan, akan dilaksanakan pada 24 Februari 2025. **

Reporter: Amlin