JAKARTA, CS – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang (Anti-Bali).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas atau kabur.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa sebelumnya MK telah memerintahkan pelaksanaan PSU hanya di dua kecamatan, yaitu Simpang Raya dan Toili. Sementara hasil pemungutan suara di kecamatan lain dinyatakan sah dan tidak perlu dipermasalahkan.
“Mahkamah hanya memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang di dua kecamatan, yaitu Simpang Raya dan Toili. Artinya, hasil suara di luar dua kecamatan tersebut telah sah dan tidak dipermasalahkan,” jelas Ridwan dalam persidangan.
Namun dalam permohonannya, pasangan Anti-Bali meminta PSU di 32 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di dua kecamatan tersebut. Sayangnya, menurut MK, pemohon hanya menguraikan dugaan pelanggaran di 10 TPS, bukan seluruh TPS yang disengketakan.
“Permintaan PSU di 32 TPS tidak didukung uraian yang memadai. Pemohon hanya menjelaskan dugaan pelanggaran di 10 TPS saja,” lanjut Ridwan.
Ketidaksesuaian antara objek sengketa dan uraian pelanggaran menjadi alasan utama MK menilai permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil. MK menyatakan permohonan pasangan Sulianti-Samsul yang terdaftar dengan nomor perkara 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Sebelumnya, pemohon juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2025 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 722 Tahun 2024 terkait penetapan hasil Pilkada Banggai 2024.
Dengan keluarnya putusan ini, pasangan petahana Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (AT-FM) sah dinyatakan terpilih kembali sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai untuk periode kedua. Keputusan MK tersebut sekaligus menutup seluruh jalur sengketa hukum terkait hasil Pilkada Banggai 2024.
Reporter : Amlin



