Empat Orang Dipanggil Penyidik Kejati Sulteng Terkait Dugaan Korupsi Tender Rekonstruksi Jalan Salakan – Sambiut

Ilustrasi pelaksanaan proyek jalan. (Foto : Pixabay.com)

PALU, CS – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah memanggil empat orang untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dan benturan kepentingan dalam proses tender rekonstruksi Jalan Ruas Salakan-Sambiut, dengan anggaran sebesar Rp28.556.556.500.

“Empat orang yang telah dimintai keterangan dengan inisial N (swasta), I (mantan anggota POKJA), S (anggota POKJA), dan A (PPK),” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, Kamis 5 September 2024.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Kasus Ditangani Kejari Morowali Lebih 50 Persen Narkotika

Kejaksaan Tinggi Sulteng mulai melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) pada Selasa, 2 Juli 2024 lalu.

Laporan tersebut memicu dikeluarkannya surat perintah penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam proses tender tersebut.

Menanggapi dugaan ini, Dr. Benny D. Yusman, mantan Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tadulako dan Magister Hukum Ekonomi dan Teknologi (HET) dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, memberikan pandangannya.

“Jika dugaan benturan kepentingan ini benar, bisa dibayangkan kerusakan dalam proses tender tersebut. Apalagi jika pihak yang bertugas memilih penyedia justru bersekongkol dengan salah satu peserta tender. Hal ini jelas melanggar prinsip pengadaan barang/jasa yang harus efisien, efektif, terbuka, dan bersaing,” jelasnya. **

Pos terkait