Bawaslu Sulteng Ingatkan Debat Kandidat Harus Dilakukan di Wilayah Pemilihan

Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun,S.Pd.I,M.A.P (Foto : channelsulawesi.id)

PALU, CS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengingatkan agar pelaksanaan debat publik antar-pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan di wilayah pemilihan masing-masing.

Menanggapi kabar yang menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng berencana menggelar debat Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur di Jakarta. Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun,  menegaskan bahwa debat tersebut seharusnya diutamakan diselenggarakan di provinsi atau kabupaten/kota terkait.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  KPU Sulteng Sosialisasikan Pilkada dengan Berbagi 1000 Bunga dan Cokelat

“Debat publik atau debat terbuka sebaiknya dilakukan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing,” ujar Nasrun di Palu, Selasa 8 Oktober 2024.

Nasrun menjelaskan, ketentuan ini sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan kampanye Pilkada untuk gubernur, bupati, dan wali kota.

Pelaksanaan debat, menurut Nasrun, tidak hanya untuk memfasilitasi pasangan calon, tetapi juga untuk menyebarluaskan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat, sehingga menjadi bahan pertimbangan pemilih.

“Debat ini adalah sarana penting untuk menggali visi, misi, dan program calon, dan harus dilakukan sebanyak mungkin tiga kali, difasilitasi oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota,” tambahnya.

Baca Juga :  Unsur Pimpinan DPRD Absen, RDP Pedagang Jalan Cempedak Ditunda

Ia juga mengingatkan agar KPU setempat menjaring aspirasi masyarakat tiga hari sebelum debat berlangsung, guna memberikan tema-tema yang relevan bagi kampanye dan menjawab kebutuhan masyarakat. **

Pos terkait