MOROWALI, CS – Pasangan calon (paslon) Bupati Morowali nomor urut 3 diduga melakukan politik uang dengan membagikan sembako dan uang tunai kepada warga Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah.
Kejadian yang dilaporkan terjadi pada 5 Oktober 2024 ini kini tengah dalam penyelidikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali.
Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Nasrun, memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap laporan pelanggaran tersebut.
“Bawaslu Morowali sudah mulai melakukan penelusuran terkait dugaan tersebut,” ujar Nasrun dalam pernyataannya, menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran pemilu akan ditangani secara serius.
Menurut informasi yang beredar, barang-barang yang diduga dibagikan oleh paslon tersebut termasuk minyak goreng, stiker, serta sejumlah uang tunai.
Jika terbukti melanggar ketentuan pemilu, paslon yang bersangkutan dapat dikenai sanksi berat sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sanksi terberat yang bisa dikenakan adalah pembatalan pencalonan.
Saat ini, Bawaslu sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran tersebut memenuhi syarat untuk tindakan lebih lanjut. **