Fix! KPU Tetapkan Amirudin-Furqanuddin Masulili Pemenang Pilkada Banggai 2024

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, periode 2024-2029, Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili. (Foto : channelsulawesi.id)

BANGGAI, CS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai resmi menetapkan Pasangan Calon Bupati Amirudin dan Wakil Bupati Furqanuddin Masulili (AT-FM) sebagai peraih suara terbanyak pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banggai 2024.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar di Estrella Hotel & Conference, sejak Rabu (4/12) hingga Jumat (6/12).

Bacaan Lainnya
Suasana Rapat Pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Banggai, Periode 2024-2029. (Foto: Istimewa)

 

Baca Juga :  Ini Dominasi Aspirasi Warga Talise Bersaudara di Reses, H. Nanang

Pada rapat pleno yang dihadiri oleh para Liaison Officer (LO) dari ketiga pasangan calon, serta Bawaslu Banggai, Ketua KPU Kabupaten Banggai, Santo Gotia, membacakan keputusan KPU Banggai Nomor 722 Tahun 2024 yang menetapkan Paslon AT-FM sebagai pemenang Pilkada dengan perolehan suara terbanyak.

Dalam penetapan hasil tersebut, Paslon AT-FM mengungguli Paslon nomor urut 2, Herwin Yatim-Hepi Yeremia Manopo, serta Paslon nomor urut 3, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang. Perolehan suara masing-masing pasangan calon adalah sebagai berikut:

  • Paslon Amirudin-Furqanuddin Masulili (Nomor Urut 01) meraih 92.182 suara
  • Paslon Herwin Yatim-Hepi Yeremia Manopo (Nomor Urut 02) meraih 31.035 suara
  • Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang (Nomor Urut 03) meraih 89.929 suara
Baca Juga :  Pemadaman Bergilir, DPRD Banggai Akan Panggil PLN dan Pertamina Luwuk

Dengan total suara sah sebanyak 213.146 suara, KPU Banggai akhirnya menetapkan Amirudin-Furqanuddin sebagai pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Santo Gotia mengungkapkan bahwa rapat pleno berlangsung lebih cepat dari yang dijadwalkan.

“Rapat pleno seharusnya dilaksanakan selama tiga hari, namun karena proses penghitungan suara berjalan lancar dan aman, kami dapat menyelesaikannya lebih cepat, yaitu hanya dalam dua hari,” ujar Santo Gotia.

Santo juga menegaskan bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dibacakan dalam rapat pleno ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan KPU, sebagaimana tercantum dalam formulir D-Hasil yang terlampir dalam keputusan KPU Banggai.

Baca Juga :  Bawaslu Sulteng Upayakan Kemudahan Akses TPS Bagi Kelompok Disabilitas

Penyelesaian proses rekapitulasi ini juga disaksikan oleh perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai dan para LO masing-masing pasangan calon.

Meskipun ada berbagai tantangan dalam pelaksanaan Pilkada, KPU Banggai mengungkapkan bahwa proses pemilu berjalan dengan aman dan sesuai aturan.

Dengan ditetapkannya pasangan Amirudin dan Furqanuddin sebagai peraih suara terbanyak, proses Pilkada Banggai 2024 kini memasuki tahapan selanjutnya menuju pelantikan calon terpilih. **

Pos terkait