10 Pasangan Calon Kepala Daerah di Sulteng Gugat Hasil Pilkada ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Istimewa)

PALU, CS –  Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 210 gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) pada Pilkada 2024.

Dari jumlah tersebut, terdapat 10 pasangan calon (paslon) kepala daerah asal Sulawesi Tengah (Sulteng) yang mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan mereka ke MK.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang tertera di laman resmi MK, Selasa 10 Desember 2024 sore, sebanyak 9 paslon bupati dan wakil bupati serta 1 paslon walikota dan wakil walikota dari Sulteng telah mendaftarkan permohonan PHPKADA.

Baca Juga :  Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Ucapkan Selamat kepada Anwar Hafid Pasca Pilgub Sulteng

Berikut adalah daftar lengkap nama paslon dan pokok permohonan yang diajukan:

  1. Moh. Agris Dwi Putra Amran Batalipu dan Djufrin Dj. Manto
    Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buol, nomor urut 5
    Pengajuan Permohonan: Kamis, 5 Desember 2024, pukul 23:59 WIB
  2. M. Nizar Rahmatu dan Ardi
    Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong, nomor urut 3
    Pengajuan Permohonan: Jumat, 6 Desember 2024, pukul 15:41 WIB
  3. Jeffisa Putra A dan Ruben Hehi
    Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara, nomor urut 1
    Pengajuan Permohonan: Jumat, 6 Desember 2024, pukul 18:44 WIB
  4. Sugianto dan Hery Ludong
    Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan, nomor urut 4
    Pengajuan Permohonan: Jumat, 6 Desember 2024, pukul 21:58 WIB
  5. Hidayat dan Andi Nur B Lamakarate
    Paslon Walikota dan Wakil Walikota Palu, nomor urut 1
    Pengajuan Permohonan: Senin, 9 Desember 2024, pukul 10:03 WIB
  6. Mohamad Agus Rahmat Lamakarate dan Semuel Riga
    Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi, nomor urut 2
    Pengajuan Permohonan: Senin, 9 Desember 2024, pukul 10:28 WIB
  7. Darmin Agustinus Sigilipu dan Samsinar Z. Moga
    Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso, nomor urut 1
    Pengajuan Permohonan: Senin, 9 Desember 2024, pukul 13:43 WIB
  8. Taslim dan Asgar Ali K.
    Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali, nomor urut 1
    Pengajuan Permohonan: Senin, 9 Desember 2024, pukul 16:19 WIB
  9. Moh. Yasin dan Syafiah
    Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala, nomor urut 5
    Pengajuan Permohonan: Senin, 9 Desember 2024, pukul 17:43 WIB
  10. Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang
    Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai, nomor urut 3
    Pengajuan Permohonan: Senin, 9 Desember 2024, pukul 19:08 WIB
Baca Juga :  Debat Publik Perdana, Pengamat: Anwar Hafid Tunjukkan Visi Jelas dan Tulus Mengabdi untuk Rakyat

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, memastikan bahwa tahapan pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota (sengketa Pilkada 2024) berjalan lancar tanpa kendala yang berarti.

“Untuk proses pendaftaran sejauh ini tidak ada persoalan,” ujar Suhartoyo, dalam pertemuan di Gedung I MK, Jakarta, Senin 9 Desember 2024, seperti yang dikutip dari Antaranews. **

 

Editor : Yamin

Pos terkait