BANGGAI,CS-Terhitung sejak 1 Januari 2025, terdapat delapan unit Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) diKabupaten Banggai, telah beralih status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Sebagaimana diungkap Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Nurmasita Datu Adam, bahwa peralihan status PKM ke BLUD guna meningkatkan kemandirian dalam mengelola keuangan sendiri.

“Keuntungan berstatus BLUD, bahwa terjadi fleksibilitas. Puskesmas sudah bisa memprioritaskan apa yang menjadi kebutuhan sesuai dalam perencanaan,” jelasnya, kepada pewarta di ruang kerjanya, Senin (06/01/2025).

Ditambahkanya, selain dapat mengelola anggaran diatas Rp 1 miliar, status BLUD mendapatkan kewenangan mengelola anggaran BOK (Bantuan Operasional Kesehatan), JKM baik Kapitasi dan Non kapitasi, termasuk dapat membangun kerja sama dengan perusahaan melalui CSR.

“Ada beberapa yang bisa dikelola langsung, termasuk kekurangan obat, biaya rujukan pasien, namun itu semua harus tertuang dalam Rencana Bisnis Anggaran RBA Puskesmas,” imbuhnya.

Namun ia menambahkan, terkait peralihan status, puskesmas perlu mempersiapkan diri dari segi sarana prasarana dan administrasi. Adapun PKM yang direncanakan alih status yakni, PKM Simpong, PKM Kampung Baru, PKM Biak, PKM Toili 1, Toili 2, Toili 3, PKM Tangeban dan PKM Batui.

” Kami berharap dengan status itu, agar setiap BLUD dapat dikelola sesuai dengan Visi-Misi serta program pemerintah dalam hal optimalisasi pelayanan kepada warga,”tutupnya.**

 

Reporter : Amlin