PARIMO, CS – Seorang pemuda berinisial AF (25) asal Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, diamankan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Parigi Moutong (Parimo) setelah terbukti melakukan pencurian delapan karung beras.
Aksi tersebut terjadi pada Kamis (5/12/2024) lalu, di Desa Toboli. Pencurian yang dilakukan oleh AF terbukti melalui rekaman CCTV milik korban yang memperlihatkan aksi terduga pelaku.
Menindaklanjuti laporan pencurian tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Parimo melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, tanpa perlawanan.
Atas tindakannya, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 5.000.000. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Parigi Moutong untuk diproses lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Parimo, Iptu Sumarlin, SH, menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan mendalami pengakuan tersangka dan mengembangkan kasus untuk menemukan kemungkinan tersangka lain serta barang bukti lainnya.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHPidana dan Sub Pasal 362 KUHPidana,” tandas Sumarlin. *