PALU, CS – Penanganan kasus dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap jurnalis media.alkhairaat.id, Ikram, memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsiber) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan, sementara Koalisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendesak penyidik menerapkan Undang-Undang Pers terhadap pelaku yang diduga menghalangi kerja jurnalistik.

Perkembangan perkara ditandai dengan pemeriksaan tiga orang saksi oleh penyidik Ditreskrimsiber Polda Sulteng, Selasa (21/7/2026).

Ketiga saksi yang dimintai keterangan yakni Ikram selaku korban, serta Andi dan Arif.

Perwakilan Tim Advokasi KKJ Sulteng, Riswan, mengatakan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 19.00 WITA dengan materi yang berfokus pada kronologi dugaan intimidasi dan pengancaman.

“Tadi ada tiga orang yang diperiksa, yaitu Ikram (korban), Andi, dan Arif. Proses BAP berlangsung cukup panjang dengan berbagai pertanyaan mendalam terkait kronologi kejadian,” ujar Riswan usai mendampingi pemeriksaan di Ditreskrimsiber Polda Sulteng.

Menurut Riswan, proses penyidikan belum selesai. Penyidik dijadwalkan kembali memeriksa sejumlah saksi tambahan, Rabu (22/7/2026) untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, Tim Advokasi KKJ Sulteng terus mendorong penyidik menerapkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.

Riswan mengungkapkan, penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan Dewan Pers guna mematangkan penerapan pasal dalam Undang-Undang Pers pada penanganan kasus tersebut.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar transparan dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan nyata bagi kerja-kerja pers di Sulawesi Tengah,” tegasnya.

Kasus ini mendapat perhatian kalangan jurnalis dan organisasi pers karena dinilai menjadi momentum penting dalam menguji implementasi perlindungan hukum terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik. *