
BANGGAI,CS-Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai menggelar rapat dengar pendapat guna menyikapi aduan tentang adanya pemberhentian sementara terhadap Alpian Polimengo sebagai Kepala Dusun I, oleh Kepala Desa Batu Simpang, Balantak Utara, Ipsan Sunu.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Sucipto, bersama beberapa anggota seperti Ramli Mbani, Mursidin, dan Kartini Akbar, menghadirkan Kepala Desa Batu Simpang, Ipsan Sunu, perwakilan DPMD, Bagian Hukum Setda Banggai, Sekcam Balantak Utara, Jumat, (17/01/2025).
Sebagai pimpinan rapat, Sucipto memberikan kesempatan kepada Alpian selaku pengadu untuk memberikan penjelasan terlebih dahulu, mengenai alasannya mengadukan Ipsan Sunu ke DPRD Banggai.
Mendapat kesempatan, Alpian langsung membeberkan bahwa pemberhentian terhadap dirinya dari jabatan kepala dusun, sangat tidak prosedur dan sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Dimana, Alpian menganggap jika Ipsan selaku kepala desa, telah melakukan pelanggaran administrasi, dikarenakan surat peringatan pertama tertanggal 13 Juli 2023, saat dirinya masih menjabat Sekdes.
Sedang surat peringatan 2 dan 3, diterbitkan setelah dirinya menjabat kepala dusun 1 sejak Mei 2024, lalu.
Selain mempersoalkan pemberian surat peringatan, Alpian juga mendesak agar kepala desa dapat menyelesaikan apa saja yang menjadi haknya selama menjabat sebagai kepala dusun, sepanjang belum diterbitkannya surat pemberhentian tetap.
Usai mendengarkan saran dan masukan dari perwakilan DPMD, Bagian Hukum, serta perwakilan Camat, dan adanya klarifikasi dari kepala desa, Sucipto, bersama para anggota merekomendasikan bahwa penyelesaian masalah keduanya dikembalikan kepada pemerintah kecamatan Balantak Utara, agar dilakukan mediasi.**
Reporter : Amlin