POSO, CS – Rifai Daeng Mandrapi Bin Daeng Mandrapi (almarhum) alias Papa Fitri, eks narapidana kasus terorisme asal Desa Tokorondo, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, menyatakan komitmennya untuk mendukung kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Pernyataan ini disampaikan setelah tim Satgas Operasi Madago Raya mengunjungi kediamannya untuk bersilaturahmi, Selasa (21/01/2025).

Rifai, yang sebelumnya divonis empat tahun penjara atas kasus kepemilikan senjata api dan amunisi, telah bebas bersyarat dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Jawa Barat, pada 2 Desember 2024.

Pembebasan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-2426.PK.05.09 Tahun 2024.

Dalam keterangannya, Rifai mengucapkan terima kasih atas kunjungan Satgas Madago Raya.

Ia berharap hubungan baik ini terus terjalin demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Poso.

“Saya bersyukur telah menyelesaikan proses hukum. Ini menjadi pelajaran berharga bagi saya untuk tidak lagi terlibat dalam hal-hal yang merugikan diri sendiri dan keluarga,” ujar Rifai.

Rifai juga menegaskan tekadnya untuk membantu pihak kepolisian, khususnya Satgas Madago Raya, dalam mencegah penyebaran paham radikal dan intoleransi, terutama di kalangan generasi muda.

Ia menyatakan siap bekerja sama dalam memerangi terorisme dan radikalisme di wilayah Poso.

Satgas Madago Raya menyambut baik dukungan tersebut. Kolaborasi antara eks napiter, masyarakat, dan aparat keamanan diharapkan mampu mempercepat proses pemulihan dan mencegah berkembangnya ideologi radikal di Poso yang memiliki sejarah panjang terkait konflik serupa.

“Dengan sinergi yang kuat, kami yakin stabilitas keamanan di Poso dapat terwujud dan masyarakat dapat hidup dengan damai,” ujar salah satu perwakilan Satgas Madago Raya. *