JAKARTA, CS – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) resmi mengeluarkan aturan baru yang mengatur pemberian sanksi denda administratif terhadap pelanggaran isi siaran di lembaga penyiaran.
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan KPI (PKPI) Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran.
Peraturan ini telah diundangkan dan ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat pada 31 Desember 2024 lalu.
Komisioner KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, menyebutkan bahwa pemberlakuan sanksi denda ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital).
Pemberian sanksi denda ini juga berdasarkan ketentuan dalam Pasal 46 ayat (10) Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Dengan adanya sanksi denda ini, kami berharap lembaga penyiaran akan semakin berhati-hati dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, sehingga kualitas siaran di Indonesia dapat terus ditingkatkan,” ujar Hasrul.
Ia menambahkan bahwa tujuan utama dari diterbitkannya aturan ini adalah untuk menciptakan isi siaran yang berkualitas, mendidik, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Hasrul juga menjelaskan bahwa sebelum aturan ini diterbitkan, KPI telah melakukan berbagai diskusi terbuka yang melibatkan kelompok-kelompok terkait, asosiasi lembaga penyiaran, dan stakeholder lainnya.
Semua tahapan ini dilakukan untuk memastikan bahwa aturan ini telah melalui proses pertimbangan matang dan dapat diterima dengan baik oleh seluruh pihak yang terlibat.
Mengenai mekanisme penjatuhan sanksi denda, Hasrul menyatakan bahwa prosedur dan ketentuan terkait sanksi denda ini telah dijelaskan dengan jelas dalam isi PKPI tersebut. Keputusan penjatuhan sanksi denda akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada kesempatan yang hampir bersamaan, KPI juga mengeluarkan PKPI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Penyiaran Aspek Pengembangan Program Siaran. Aturan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi tahunan terhadap program siaran yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran, sehingga KPI dapat memastikan bahwa konten yang disiarkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Melalui aturan ini, KPI berkomitmen untuk memastikan lembaga penyiaran selalu menyajikan konten yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” tandas Hasrul.
Editor : Yamin