PALU, CS – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terus melengkapi penyidikan kasus penipuan online trading yang melibatkan 21 tersangka.

Kasus yang terungkap pada 17 Januari 2025 tersebut masih terus bergulir, dengan berbagai perkembangan terbaru yang diungkapkan oleh Polda Sulteng.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes. Pol. Djoko Wienartono, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa sejauh ini belum ditemukan adanya korban dari warga negara Indonesia dalam kasus ini.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman para pelaku, kami belum menemukan adanya korban yang merupakan warga negara Indonesia,” ungkap Djoko di Palu, Jumat (31/1/2025).

Ia juga menambahkan bahwa para pelaku mengaku telah menyasar korban dari Malaysia.

Selain itu, dalam penyelidikan lebih lanjut, Polda Sulteng menemukan keterlibatan pelaku lain berinisial R yang berasal dari Sulawesi Selatan. R saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dan diketahui berperan dalam memfasilitasi operasional dengan menyiapkan tempat dan mengadakan perangkat handphone untuk para pelaku.

Djoko juga mengungkapkan adanya petunjuk yang mengarah pada sekitar 9 korban yang rekening banknya tercatat dalam handphone milik para pelaku. Semua rekening tersebut, menurut Djoko, adalah rekening bank luar negeri.

“Diperkirakan, selama beroperasi, para pelaku telah meraup pendapatan sekitar 1.346.440 Ringgit Malaysia, yang jika dikonversikan setara dengan Rp 4,9 Miliar,” jelasnya.

Terkait dua pelaku yang masih di bawah umur, atau yang disebut Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Djoko mengungkapkan bahwa keduanya telah mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palu.

“Saat ini, 2 ABH sedang dilakukan penelitian kemasyarakatan (litmas) oleh Bapas, dan kami masih menunggu hasilnya,” tambahnya.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Polda Sulteng juga berencana mengirimkan 37 unit handphone yang digunakan oleh para pelaku ke laboratorium forensik (Labfor) untuk dilakukan pemeriksaan digital forensic.

Kasus penipuan ini terungkap setelah tim Ditresiber Polda Sulteng menggerebek lokasi yang disewa oleh para pelaku pada 17 Januari 2025.

Para tersangka diketahui menyewa sebuah ruko yang disamarkan sebagai tempat usaha travel transportasi antar kabupaten dan provinsi, namun sejatinya digunakan untuk melakukan penipuan online trading yang menyasar warga negara Malaysia.

Editor : Yamin