JAKARTA, CS – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Palu, Hidayat-Andi Nur Lamakarate ditolak.

Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Palu nomor 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025, dilaksanakan, Rabu (5/2/2025).

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim MK, Suhartoyo memutuskan.

Sementara itu, berdasarkan bukti-bukti yang ada, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan kebenaran terhadap dalil permohonan pemohon. Mahkamah telah meyakini bahwa tahapan pemilihan telah dilakukan sesuai dengan tahapan ketentuan yang ada.

Terlebih dalam kejadian tersebut tidak ditemukan adanya kondisi atau kejadian khusus. Dalam sidang terungkap, selisih suara antara pemohon dan pihak terkait (pasangan Hadianto-Imelda) adalah 37,5 persen.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” ujar Hukum MK, Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan.

Sebelumnya, pasangan Hidayat dan Andi Nur Lamakarate sebagai Pemohon telah mengajukan gugatan permohonan PHPU dengan nomor registrasi 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Permohonan tersebut diajukan tanggal 9 Desember 2024.

Pemohon memohon kepada MK untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palu nomor 502 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2024 sepanjang untuk pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 2 atas nama Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin.

Editor : Yamin